Pergub JKA Belum Diterapkan Penuh, Lhokseumawe Masih Gunakan Skema Lama
Lhokseumawe — Pemerintah Kota Lhokseumawe hingga kini belum sepenuhnya mengimplementasikan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Layanan kesehatan di daerah tersebut masih mengacu pada regulasi lama, menyusul proses verifikasi data sosial ekonomi masyarakat yang belum rampung.
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A. Haris, mengatakan penerapan aturan baru masih tertunda karena validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan pembaruan klasifikasi desil ekonomi masih berlangsung.
“Implementasi Pergub JKA belum diterapkan sepenuhnya. Kita masih memberlakukan regulasi lama karena verifikasi DTSEN dan desil masih dalam proses penyesuaian,” ujar A. Haris, Selasa (5/5/2026).
Dalam Pergub tersebut, skema pembiayaan layanan kesehatan dibagi berdasarkan kelompok desil ekonomi masyarakat. Untuk desil 1 hingga 5, pembiayaan tetap ditanggung pemerintah pusat melalui BPJS Kesehatan.
Sementara itu, masyarakat pada desil 6 dan 7 menjadi tanggungan Pemerintah Aceh melalui program JKA. Adapun kelompok desil 8 hingga 10 diarahkan untuk membayar iuran BPJS secara mandiri.
A. Haris menegaskan, validitas data DTSEN dan klasifikasi desil menjadi faktor penting agar kebijakan berjalan tepat sasaran. Karena itu, pemerintah daerah memilih menunggu finalisasi data sebelum menerapkan aturan baru secara menyeluruh.
Ia juga menambahkan bahwa fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS Arun serta puskesmas di bawah Pemko Lhokseumawe pada prinsipnya telah mengetahui penundaan tersebut. Namun, untuk rumah sakit swasta, implementasi Pergub JKA masih dalam tahap kajian.
“Dengan belum diberlakukannya Pergub ini, masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa sesuai mekanisme yang berlaku saat ini,” pungkasnya.***
