PIKIRANACEH.COM | DAERAH – Badan Pemeriksa Keuangan mendapati perencanaan anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh tidak berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Pada 2022 pemerintah kota mengalami defisit riil sebesar Rp Rp 148,7 miliar.
Bahkan uang kas sebesar lebih dari Rp 38 miliar dihabiskan untuk belanja daerah atas kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Ternyata Suaidi Yahya Disangkakan Karena Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kasus Korupsi PT RS Arun
Hal ini menambah-nambah masalah keuangan yang besar, terutama untuk membayar utang pada pihak ketiga.
Sehingga berpotensi pula membebani keuangan daerah pada tahun ini.
Pelaksana tugas Wali Kota Banda Aceh, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam urusan itu.
Mereka bahkan tidak mengindahkan peringatan BPK agar para pihak itu memperhatikan utang pemerintah kota pada 2021 sebesar Rp 118 miliar lebih.
Baca Juga: Polresta Banda Aceh Musnahkan Setengah Hektar Ladang Ganja di Lamteuba
Apa yang terjadi di Banda Aceh terjadi juga pada daerah-daerah yang dinyatakan bangkrut setelah otonomi daerah diberlakukan.
Semua ini berhulu pada kapasitas pelaksana tugas, sekretaris daerah dan ketua dewan yang rendah.
Apa yang terjadi di Banda Aceh tidak boleh disederhanakan dengan mengategorikan sebagai urusan teknis.
Ketiga pihak itu gagal menjadikan anggaran deerah sebagai instrumen fiskal yang adil sebagai bentuk pelayanan dasar, peningkatan kesejahteraan dan dipakai sebagai sumber investasi pemerintah untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
Baca Juga: Transfer ke Semua Bank Hanya Rp 5, Promo Bi Fast
Di tengah lilitan utang, eksekutif dan legislatif malah asyik menghambur-hamburkan uang untuk program yang tidak penting, terutama untuk perjalanan dinas.
Mereka membiarkan anggaran dihabiskan semena-mena tanpa memikirkan hajat hidup warga kota dan masa depan kota.
Hal ini juga diperburuk dengan sikap diam anggota DPRK Banda Aceh.
Mereka terlalu asyik menggerogoti uang daerah lewat instrumen halal: dana pokok pikiran.
Hati dan akal mereka mati. Mereka sibuk menjilat “trisula utang” pemerintah kota agar tetap mendapatkan alokasi anggaran pokok pikiran alih-alih bekerja serius untuk warga kota.
Buruknya tata kelola ini seharusnya cukup untuk membuat tiga orang yang paling bertanggung jawab dalam urusan anggaran itu mundur.
Pelaksana tugas wali kota, sekretaris daerah, dan Ketua DPRK Banda Aceh seharusnya tidak berlindung di balik seluruh aturan untuk mempertahankan kekuasaan dan memperpanjang kebobrokan.(***)












