Politik

Dana Otsus Kembali di Korupsi, Tersangka Ditangkap di Aceh Tengah

77
×

Dana Otsus Kembali di Korupsi, Tersangka Ditangkap di Aceh Tengah

Share this article

PIKIRANACEH.COM | DAERAH – RUS tersangka kasus korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar untuk TK/PAUD Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tengah resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada Selasa, 13 Juni 2023.

Baca Juga: Honda Pakai Fitur Smart Key, Motor Baru Harga Cuma Rp 14 Jutaan

Baca Juga: Prediksi Skor Belanda Vs Kroasia Semifinal UEFA Nations League Malam Ini, H2H, Highlights dan Susunan Pemain

Penahanan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Disdikbud Kabupaten Aceh Tengah itu usai dilakukan serangkaian pemeriksaan dari kasus yang memiliki nilai pagu Rp2,47 miliar bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tersebut.

 

“Telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan terhadap tersangka, pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 tentang  perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam Dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah TA.

2019,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kas Intel) Kejari Aceh Tengah, Rista Zullibar

Baca Juga: Ini Profil Bek PSM Makassar Jebolan Liga Spanyol, Pernah Dibantai Timnas U-23

Rista menjelaskan, saat pemeriksaan terhadap tersangka RUS, PPTK di Disdikbud Kabupaten Aceh Tengah tersebut turut didampingi oleh penasehat hukum melalui surat kuasa khusus.

Setelah pemeriksaan selesai terhadap tersangka RUS dilakukan penahanan rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan,” jelasnya.  Menurut Rista, selanjutnya tersangka RUS diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah yang didampingi Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah. “Bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tutup Rista Sebelumnya diberitakan, RUS bersama dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan APE Dalam dan Luar untuk TK/PAUD TA 2019 di Disdikbud Kabupaten Aceh Tengah dengan nilai pagu Rp2,47 miliar bersumber dari DOKA.  

 

Selain RUS sebagai PPTK di Disdikbud Aceh Tengah, dua nama lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Direktur CV MAJ berinisial MA dan Direktur CV MI berinisial MH sebagai pelaksana kegiatan. 

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar pada proyek pengadaan APE tersebut.
.