PIKIRANACEH.COM – Buntut putusan yang menyatakan bahwa KPU melakukan perbuatan melanggar hukum dalam saat melakukan verifikasi, sehingga menyebabkan Partai Prima tidak lolos.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 dalam jangka waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketiganya merupakan hakim yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 berdasarkan gugatan Partai Prima.
“Menyatakan terlapor 1 Tengku Oyong, S.H., M.H., terlapor 2 H Bakri, S.H., M.H., dan terlapor 3 Dominggus Silaban, S.H., M.H. untuk dijatuhi sanksi berat berupa ‘hakim nonpalu selama dua tahun’,”.
Dijelaskan bahwa putusan itu diputuskan dalam Sidang Pleno Komisi Yudisial (KY) pada Selasa, 27 Juni 2023.
Pleno itu dihadiri oleh enam Anggota KY, yaitu Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq HZ, Siti Nurdjanah, Amzulian Rifai, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. Turut dibantu Farid Misdar Khoiri sebagai Sekretaris Pengganti.
Amar putusan itu yang dikutip CNNIndonesia.com peroleh dari firma hukum Themis Indonesia. Mereka merupakan salah satu kuasa hukum pelapor.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengonfirmasi sidang pleno yang digelar KY dalam laporan ini.
“Sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat tersebut,” ujar Miko dikutip CNNIndonesia.com
Miko mengatakan KY telah menyampaikan petikan putusannya kepada pihak pelapor. Putusan lengkap juga telah disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA).
“Jadi, materi putusan hanya ditujukan kepada pelapor dan Ketua MA,” ucapnya.
Menurut Miko, KY tidak pernah menyebarkan dan tidak mengetahui siapa penyebar informasi terkait putusan tersebut.












