Politik

Tipu Mualem Rp 1 Miliar, Seorang Warga Aceh Ditangkap

75
×

Tipu Mualem Rp 1 Miliar, Seorang Warga Aceh Ditangkap

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Seorang warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara berinisial FS jadi tersangka dalam kasus penggelapan uang milik Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem.

Untuk proses hukum lebih lanjut kini tersangka diserahkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe pada Selasa 5 September 2023.

 

FS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana transfer dana atau penggelapan dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh korban atas nama Muzakir Manaf.

Hal itu diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy kepada awak media.

Lanjutnya, pelaporan tersebut, kata Winardy, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.

 

“Benar, penyidik telah menyerahkan tersangka FS beserta barang bukti ke Kejari Lhokseumawe di mana TKP terjadi. Penyerahan itu lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejati Aceh,” jelas Dirreskrimsus Polda Aceh Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh pada Selasa 5 September 2023.

“Penyerahan dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejati Aceh,” kata Winardy.

Winardy menyebutkan, penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan korban Muzakir Manaf.

Menurut laporan, kejadian berawal dari kesalahan transfer dana dari rekan-rekan korban ke rekening yang diberi oleh Mualem, yang ternyata rekening tersebut milik orang lain yang berinisial sama dengan korban, yaitu MM.

 

“Pada saat hendak dilakukan penarikan, ternyata saldo rekening sudah tidak ada dan dipastikan sudah ditarik oleh pelaku. Saat itu, korban tidak tahu siapa orangnya,” ujarnya.

Penyidik, kata Winardy, sempat kesulitan mengungkap kasus tersebut karena saat pembukaan rekening tersebut pada tahun 2015,

pelaku menggunakan identitas palsu, dengan cara memalsukan KTP warga Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

 

Setelah ditelusuri, tidak ada warga Nisam sesuai KTP pemilik rekening tersebut. 

 

“Setelah ditelusuri, akhirnya penyidik berhasil mengungkap pelaku yang diketahui berinisial FS. Pengungkapan itu berdasarkan jejak digital dari orang-orang yang terkait dengan rekening pelaku,” ungkap Winardy.

“Akibat dari perbuatannya, FS telah merugikan korban Muzakir Manaf senilai Rp1 miliar,” katanya.

Kronologi Kasus Penipuan

Berdasarkan laporan, kejadian berawal dari kesalahan transfer dana dari rekan-rekan korban ke rekening yang diberi oleh

korban, yang ternyata rekening tersebut milik orang lain yang berinisial sama dengan korban, yaitu MM.

“Kasusnya bermula dari kesalahan transfer uang ke rekening korban yang memiliki inisial sama, yaitu MM. Pada saat hendak dilakukan penarikan, ternyata saldo rekening sudah tidak ada dan dipastikan sudah ditarik oleh pelaku. Saat itu, korban tidak tahu siapa orangnya,” ujarnya.

 
Ia mengungkapkan, mulanya penyidik agak kesulitan dalam mengungkap pelaku karena saat pembukaan rekening tersebut pada tahun 2015,

pelaku menggunakan identitas palsu, dengan cara memalsukan KTP warga Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

Setelah ditelusuri, tidak ada warga Nisam sesuai KTP pemilik rekening tersebut.

“Setelah ditelusuri, akhirnya penyidik berhasil mengungkap pelaku yang diketahui berinisial FS. Pengungkapan itu berdasarkan jejak digital dari orang-orang yang terkait dengan rekening pelaku,” ungkap Winardy.

 
“Benar, penyidik telah menyerahkan tersangka FS beserta barang bukti ke Kejari Lhokseumawe di mana TKP terjadi. Penyerahan itu lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejati Aceh,” jelas Dirreskrimsus Polda Aceh Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh pada Selasa 5 September 2023.

“Penyerahan dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejati Aceh,” kata Winardy.

Winardy menyebutkan, penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan korban Muzakir Manaf.

“Akibat dari perbuatannya, FS telah merugikan korban Muzakir Manaf senilai Rp1 miliar,” katanya.

Penyidik dari Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan tersangka penggelapan uang milik Muzakir Manaf (Mualem) berinisial FS ke

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Selasa, 5 September 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, FS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam

perkara tindak pidana Transfer Dana dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh korban atas nama Muzakir Manaf.

Pelaporan tersebut, kata Winardy, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.

“Benar, penyidik telah menyerahkan tersangka FS beserta barang bukti ke Kejari Lhokseumawe di mana TKP terjadi.

 

Penyerahan itu lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejati Aceh,” jelas Winardy dalam keterangannya di Polda Aceh.

Winardy ikut membeberkan, bahwa penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan korban Muzakir Manaf. ***