PIKIRANACEH.COM – Dua tersangka kurir sabu-sabu asal Aceh yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Solo Raya, ditangkap Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan BNN Solo.
Dalam penangkapan yang dilakukan di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali itu,
petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram seharga Rp1 miliar.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan tim gabungan menangkap dua pelaku pada Jumat 25 Agustus 2023 lalu.
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang masuk ke BBNP Jawa Tengah bahwa akan ada pengiriman paket sabu melalui Bandara Adi Soemarmo, Boyolali.
“Setelah kita menindaklanjuti informasi itu dan ternyata benar. Barang itu dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Adi Soemarmo,” kata Heru kepada wartawan pada Jumat 8 September 2023.
Heru mengungkapkan kurir yang membawa paket sabu merupakan warga Banda Aceh berinisial ZA.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan membawa bungksan narkotika dalam plastik Teh Cina warna emas dan dimasukkan ke dalam koper warna putih.
Pelaku dibuntuti petugas saat masih di Bandara Soekarno-Hatta hingga Bandara Adi Soemarrmo.
“Sampai akhirnya berhenti di warung kopi di pinggir jalan Desa sindon RT 01 RW 01, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang sedang melakukan serah terima sebuah goody bag,” ujarnya.
Sabu Berasal dari Aceh
Adapun goody bag itu berisi kemasan Teh Cina berwarna keemasan. Tepati di dalam kemasan itu terdapat kristal bening narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 1 kilogram.
Kini barang bukti sabu itu telah diamankan BNNP Jawa Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat goody bag itu dibuka disaksikan ketua RT setempat. Selain paket sabu, barang bukti lainnya yang ikut diamankan adalah
Honda Beat dengan nomor polisi AD 3099 ZA, handphone 4 buah, timbangan digital, ATM milik ZA boarding pass dan koper putih,” sebutnya.
Selanjutnya dia menejelaskan berdasarkan keterangan tersangka paket sabu itu akan diedarkan di wilayah Solo Raya.
Barang tersebut berasal dari Aceh dan dikirim ke Jakarta. Setelah itu tujuan akhir pengiriman paket sabu di Solo.
“Kami akan berkoordinasi dengan BNNP Aceh untuk mengungkap siapa pemilik barang ini. Sedangkan ZA sebagai kurir mendapatkan upah Rp30 juta,” kata dia.
Kemudian, Heru menegaskan pelaku pasal bakal dierat dengan Pasar 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan anncaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. ***












