Politik

PWI Aceh Utara Diberitakan Jual Beli Kalender, Berikut Tanggapan dan Penjelasan Ketua PWI Aceh Utara

79
×

PWI Aceh Utara Diberitakan Jual Beli Kalender, Berikut Tanggapan dan Penjelasan Ketua PWI Aceh Utara

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Utara Abdul Halim SE menanggapi konten berita yang ditayangkan di sejumlah situs media online terkait penjualan kalender PWI Aceh Utara yang disebut-sebut mengandung unsur pemerasan.

 

“Sebenarnya banyak pihak meminta saya tidak perlu menanggapi berita itu karena sudah jelas siapa sutradara di balik ini. Tetapi demi nama baik organisasi dan jajaran pengurus, maka Saya merasa perlu memberikan klarifikasi,” kata Abdul Halim dalam siaran pers-nya yang diterima media ini, Senin 11 September 2023.

 

Dalam hal ini, Ketua PWI Aceh Utara beserta jajaran pengurus membantah melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah dengan dalih penjualan kalender PWI Aceh Utara Tahun 2024.

Heboh Jual Beli Kalender

Dikatakannya, heboh soal kalender ini terjadi setelah PWI Aceh Utara berdiri sendiri pasca-Konferensi VII pada Februari 2023 lalu. Sebelumnya, ketika masih berstatus PWI Aceh Utara-Lhokseumawe, hampir setiap tahun para Kepala Sekolah yang tergabung dalam MKKS SMP dan K3S SD menerima kalender berlogo PWI.

 

“Tiba-tiba sekarang ini berubah seolah menjadi persoalan besar dengan dibumbui tudingan bahwa pihak organisasi (PWI) memaksa pihak sekolah mengambil kalender dalam jumlah besar dengan harga mencekik leher. Dramatis sekali opini yang dikembangkan,” ucap Abdul Halim.

 

Menurut Abdul Halim, sebelum persoalan ini mencuat, ada salah seorang yang menjumpai Pengurus PWI Aceh Utara yang meminta agar persoalan kalender tersebut bisa diambil jalan tengah dengan cara membagi dua dari jumlah kalender yang diedarkan.

 

Terkait konten tulisan yang dimuat beberapa situs tersebut, Halim mengaku sudah mengonfirmasi beberapa sumber yang disebutkan dalam konten itu. Seperti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Jamaluddin, S.Sos, M.Pd dan K3S Syamtalira Bayu M. Yahya.

 

“Mereka mengaku pernah diminta tanggapan, tetapi apa yang ditulis ternyata tidak sesuai dengan apa yang mereka katakan,” ungkapnya lagi.

 

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Jamaluddin juga membantah pernah melaporkan persoalan kalender PWI Aceh Utara 2024 kepada Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari, Tulis Halim dalam keterangan tertulisnya.

 

“Nggak mungkinlah Saya merecoki Ketum PWI Pusat dengan urusan kecil begini,” kata Jamaluddin.

 

Menurut pengakuan Jamaluddin, beberapa hari lalu ia memang menerima telepon dari seseorang yang kebetulan sedang berada di Jakarta saat itu. Orang tersebut memberikan telepon selulernya kepada Ketum PWI Pusat, Atal S. Depari untuk berkomunikasi dengan dirinya.

 

“Kami berkomunikasi sambil silaturahmi. Ketika bicara soal kalender, tidak ada yang serius sekali, kecuali mengatakan persoalan kalender sudah biasa, dan bahkan pada tahun lalu juga ada kalender PWI Aceh Utara-Kota Lhokseumawe,” ujar Jamaluddin mengutip komunikasinya dengan Ketum PWI Pusat.

 

Sedangkan K3S Syamtalira Bayu, M. Yahya juga mengaku tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepada wartawan seperti yang dimuat dalam situs itu, apalagi sampai menjelaskan persoalan pendistribusian kalender kepada setiap sekolah sebanyak 5 eks dengan cara memaksa pihak K3S.

 

Jual Beli Kalender Sudah Sejak Tahun 2012

Dijelaskan Abdul Halim, program kalender PWI Aceh Utara bukan hanya baru berlangsung pada tahun 2024 tetapi sejak dirinya bergabung dengan PWI pada tahun 2012 hingga 2023, PWI Aceh Utara-Lhokseumawe masih mendistribusikan kelender dan hingga kini masih terpajang di sekolah dan kantor pemerintah di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.

 

Penjelasan itu juga telah sudah disampaikan Abdul Halim kepada seseorang yang menghubunginya mengonfirmasi terkait kalender tersebut. Ternyata, sambung Abdul Halim, klarifikasinya tidak dimuat di situs itu.

 

Lebih jauh Andul Halim mengatakan, pendistribusian kalender itu juga sebagai bentuk sosialisasi PWI Aceh Utara kepada publik, karena pasca-Konferensi VII PWI Aceh Utara pada 2 Februari 2023 PWI Aceh Utara sudah berdiri sendiri atau tidak lagi gabung dengan Kota Lhokseumawe.

 

Juga dijelaskan, PWI Aceh Utara tidak pernah mematok harga kalender Rp100.000 per eks, namun mengikuti apa yang sudah pernah dilakukan oleh PWI Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe sebelumnya.

 

Abdul Halim juga membantah terkait tudingan yang menyebutkan PWI Aceh Utara mendistribusikan kalender kepada 

Geuchik (Kepala Desa) dan Forum Geuchik (Forum Kepala Desa).

 

“Itu tidak benar, karena Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Geuchik dan Forum Geuchik untuk membahas masalah itu dan bisa dipastikan itu fitnah,” bebernya.

 

Bahkan, lanjut Halim, kalender PWI Aceh Utara belum seluruhnya diedarkan dan belum menerima dana sedikitpun pun dari hasil distribusi kalender PWI Aceh Utara 2024.

 

“Menurut hemat Kami, konten yang dimuat di website tersebut, lebih banyak berisikan penggiringan opini dari pembuat konten. Ini tentu sangat merugikan nama baik PWI,” tandas Halim.

Langkah PWI Aceh Utara

Ketua PWI Aceh Utara mengatakan sudah mendiskusikan persoalan ini dengan Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin terkait langkah yang akan ditempuh.

 

“Kami diarahkan untuk melakukan mekanisme hak jawab jika tidak ditanggapi maka kami PWI Aceh Utara akan melakukan somasi karena sudah mencemarkan nama baik organisasi PWI Aceh Utara,” demikian Abdul Halim.

 

Untuk sekedar diketahui, Peraturan yang mengatur mengenai masalah pencemaran nama baik adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”***