Politik

Komisi I DPRA Tetapkan Lima Komisioner Panwaslih Aceh

81
×

Komisi I DPRA Tetapkan Lima Komisioner Panwaslih Aceh

Share this article

PIKIRAN ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan lima nama Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh.

Kelimanya dinyatakan lulus usai mengikuti seleksi akhir dari 15 peserta.

Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky Iskandar, di Banda Aceh, Sabtu, 16 Desember 2023 mengatakan pihaknya telah menetapkan lima Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh.

Mereka akan bertugas mengawal pelaksanaan Pilkada 2024.

“Penetapan telah diumumkan dalam sidang pleno hasil rekapitulasi nilai hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di ruang rapat Komisi I DPRA, Kamis lalu,” kata Iskandar.

Baca Juga: Kelompok Caleg Ini di Aceh Sepakat Tolak Politik Uang

Iskandar menambahkan, bahwa selain dari lima peserta yang lulus, terdapat lima dari yang lainnya ditetapkan sebagai lulus cadangan.

Nama yang dinyatakan lulus yakni Muhammad Yusuf, Muhammad, Muhammad, Fuadi dan Muhammad.

Sedangkan nama yang lulus cadangan yakni Nyak Arief Fadhillah Syah, Ismunazar, Indra Milwady, Agusni, dan Junaidi.

Dikatakan, Panwaslih ini dibentuk bersifat ad hoc dan akan melakukan pengawasan pilkada. Yaitu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil wali kota, di Aceh untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Ini 5 Nama Komisioner Panwaslih Aceh untuk Pilkada 2024 yang Ditetapkan DPRA

“Dengan harapan, mereka akan bekerja secara berintegritas untuk pengawasan pilkada,” jelasnya.

Penetapan ini telah ditentukan dalam perintah UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh yang mengatur tentang pengawasan pilkada pada pasal 60.

Iskandar berharap, agar kelima yang terpilih dapat mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Aceh, penyelesaian sengketa yang timbul dalam pemilihan, pengaturan hubungan koordinasi antara pengawas di semua tingkatan.

“Mereka nantinya akan di SK-kan oleh Bawaslu RI. Sementara masa kerja mereka, 3 bulan setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota,” pungkas Iskandar. ***