Politik

Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

68
×

Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Share this article

PIKIRANACEH.COM | Lhokseumawe – Dirut PT RS Arun Lhokseumawe berinisial H resmi dijadikan sebagai tersngka korupsi oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Penetapkan H sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, Aceh, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp43 miliar.

Saat ini Tersangka H langsung ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin di Lhokseumawe mengatakan tersangka H merupakan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016-2022. Penetapan sebagai tersangka dilakukan dimana sebelumnya diperiksa sebagai saksi, Selasa, (16/5/2023).

“Kemarin kita sudah menyita sejumlah uang dan dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, tim penyidik hari ini menaikan status H dari saksi menjadi tersangka terkait kasus korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe,” kata Syaifuddin.

Selanjutnya Syaifuddin juga menyampaikan, petugas melakukan penahanan terhadap tersangka H di Lapas Lhokseumawe.

Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan. 

“Setelah dilakukan penahanan, tim penyidik juga akan menggeledah rumah tersangka H untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus ini dan menyita aset-aset milik tersangka H dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2022,” Tambah Syaifuddin. 

Selain itu Syaifuddin mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil tiga saksi untuk dilakukan pemeriksaan yakni tersangka H, mantan Walikota Lhokseumawe dan mantan Direktur Rumah Sakit Arun.

“Dari tiga orang yang dipanggil untuk diperiksa terkait kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, hanya mantan Walikota Lhokseumawe tidak hadir dan tidak ada konfirmasi alasan apapun,” demikian tutup Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Syaifuddin.