Politik

Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Bakal Jadi CALEG pada 2024, Mungkinkah.?

78
×

Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Bakal Jadi CALEG pada 2024, Mungkinkah.?

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), tampaknya sulit mewujudkan harapannya untuk menjadi anggota legislatif dalam Pemilu 2024.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G. Johnny, yang merupakan kader Partai Nasdem, didaftarkan sebagai bakal caleg DPR RI.

Sejawatnya di Partai Nasdem, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, juga didaftarkan sebagai bakal caleg 2024. Ketua DPP Nasdem, Willy Aditya, menyatakan bahwa ada dua Menteri Nasdem yang maju dalam Pileg 2024, yaitu Syahrul Yasin Limpo dan Johnny Plate.

Setelah itu, partai mereka menyerahkan dokumen pendaftaran bacaleg ke KPU RI, Kamis (11 Mei 2023).

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dikabarkan akan maju dalam Pemilu 2024 melalui dapil Sulawesi Selatan 1, yang mencakup Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, dan Takalar.

Di sisi lain, Johnny G Plate, yang masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), direncanakan untuk maju dari dapil Nusa Tenggara Timur 1, yang meliputi 10 wilayah di NTT, yaitu Kabupaten Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Namun, saat ini Johnny berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Johnny diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika antara tahun 2020 hingga 2022.

Setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada tanggal 17 Mei 2023, Johnny ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Johnny dan adiknya Gregorius Alex Plate telah diperiksa dua kali sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa setelah evaluasi pemeriksaan hari ini, terdapat cukup bukti bahwa Johnny diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5.

Setelah hasil pemeriksaan, tim penyidik memutuskan untuk meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka. Kuntadi menjelaskan bahwa sebagai pengguna anggaran dan Menteri, Johnny ditahan oleh penyidik Kejagung selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dalam kasus ini, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyatakan bahwa berdasarkan semua yang dilakukan dan bukti yang diperoleh, telah disampaikan kepada Jaksa Agung bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta. Senin (15 Mei 2023).

Baca Juga: Di Tetapkan Sebagai Tersangka, Ini Profil dan Total Kekayaan Johnny G Plate Menteri Komunikasi dan Informatika

Awal mula keterlibatan Johnny dalam kasus tersebut berawal dari adiknya, Gregorius Alex Plate, yang diduga menerima uang dan fasilitas dari anggaran Bakti.

Jumlah uang yang diterima oleh Alex mencapai Rp 534.000.000.

Dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari anggaran Bakti, meskipun belum diketahui apakah terkait dengan proyek yang sedang diselidiki.

Kuntadi menyebut bahwa aliran dana Bakti terhadap Gregorius Alex Plate masih menjadi bagian dari penyidikan, dan pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait posisi dan keterkaitan Gregorius dalam proyek Bakti. Gregorius saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. ***