Politik

Aceh Dibungkus Narkoba

54
×

Aceh Dibungkus Narkoba

Share this article

SEJAK terjadinya krisis narkoba di Indonesia hingga saat ini, penyebaran narkoba menjadi perhatian utama.

Mengingat hampir seluruh penduduk dapat dengan mudah mendapatkan narkoba dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Majalah Ini Rilis Erdogan Tersetrum di Bak Mandi, Pejabat Turki Murka

Aceh yang terkenal dengan keislamannya, beberapa tahun belakangan ini terpuruk dalam situasi yang memprihatinkan karena berbagai persoalan yang secara sadar membutuhkan perhatian penuh kita.

Ancaman narkoba bukanlah ancaman biasa.

Narkoba justru dapat memutuskan jalan masa depan generasi Aceh. Mulai dari anak-anak, remaja hingga dewasa.

Narkoba, berasal dari kata narkotika, psikotropika, dan zat adiktif berbahaya lainnya, adalah zat/bahan yang apabila masuk ke dalam tubuh manusia melalui mulut, diminum, dihirup atau disuntikkan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan perilaku.

Baca Juga: Anggota DPRA Kecam Kebrutalan Ikhsan Aiyub: Kita Harus Memberi Sanksi Tegas Terhadap Pemain Berperilaku Buruk 

Baca Juga: Lowongan Kerja PT PEMA di Aceh Utara, Daftar Disini dan Berikut Syaratnya

Salah satu provinsi di Indonesia yang menghadapi krisis narkoba adalah provinsi Aceh.

Banyak remaja di masyarakat menyalahgunakan narkoba ini dengan berbagai alasan yang mendorong mereka untuk menggunakannya.

Dari rasa ingin tahu yang besar, mengikuti tren dan pertemanan hingga menemukan kedamaian atau ketenangan.

Namun, lingkungan pertemanan adalah faktor terbesar yang mendorong seseorang menggunakan narkoba.

Banyak dari mereka yang pertama mencobanya karena bujukan teman kemudian menjadi ketagihan.

Jika banyak remaja yang kecanduan narkoba, Aceh kita harus seperti apa?

Baca Juga: Inalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Mantan Walikota Lhokseumawe Meninggal Dunia

Hal ini menegaskan bahwa melindungi anak dari bahaya ketergantungan narkoba masih belum cukup efektif dan memerlukan perhatian khusus dari kita semua.

Padahal pemerintah menyatakan dalam Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua mempunyai tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan perlindungan anak.

Tetapi melindungi anak-anak dari narkoba masih jauh dari kata harapan.

Membebaskan Aceh dari darurat narkoba adalah sebuah tujuan yang sangat mulia dan layak didukung.

Kita telah menyaksikan dampak yang diakibatkan oleh narkoba, mulai dari merusak kesehatan, kehancuran keluarga, dampak ekonomi, hingga kehilangan nyawa.

Aceh sebagai provinsi yang memiliki kekhasan sendiri, tentunya memiliki tantangan dan peluang yang berbeda dalam memerangi narkoba.

Namun, saya percaya bahwa dengan kerja sama dan komitmen yang kuat dari pemerintah, masyarakat, dan semua pihak yang terlibat, Aceh dapat membebaskan diri dari darurat narkoba.

Selain itu, kesadaran diri dari setiap orang akan bahayanya narkoba juga sangat berpengaruh dalam hal ini.

Penting untuk diingat bahwa pemberantasan narkoba bukanlah pekerjaan yang mudah dan tidak bisa dilakukan dengan cepat.

Ini membutuhkan waktu, upaya, dan sumber daya yang besar untuk mencapai tujuan tersebut.

Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dan bantuan yang tepat dari pemerintah dan lembaga yang berwenang.

Masyarakat pun perlu membangun kesadaran dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari pengaruh buruk narkoba.

Disamping itu, pengawasan dari orangtua sangat diperlukan agar anak-anak tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, pendekatan yang holistik dan berkelanjutan harus diambil dalam memerangi narkoba di Aceh.

Maknanya adalah melakukan suatu pendekatan yang membangun masyarakat secara keseluruhan dan utuh dengan mengembangkan semua potensi manusia yang mencakup potensi sosial-emosional, potensi intelektual, potensi moral (karakter), kreatifitas, dan spiritual.

Ini termasuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba dan memberikan informasi yang akurat tentang cara menghindari narkoba, serta memberikan dukungan dan perawatan yang memadai bagi mereka yang telah terjerat dalam kecanduan narkoba (rehabilitasi).

Dengan demikian, membebaskan Aceh dari darurat narkoba memerlukan kerja keras, komitmen dan dukungan dari semua pihak.

Namun, dengan upaya bersama, saya yakin Aceh akan bisa mencapai tujuan tersebut dan menjadi provinsi yang bebas dari masalah narkoba.

Penulis Adyana Dinana