Politik

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Masih Berpeluang Jadi Caleg DPRA Meski Tersangka

59
×

Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Masih Berpeluang Jadi Caleg DPRA Meski Tersangka

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya (SY) sebagai tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Suadi Yahya menjabat Wali Kota Lhokseumawe selama dua periode. Periode pertama pada 2012-2017, dilanjutkan periode dua pada 2017-2022.

Meski sudah menyandang status tersangka, Mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, masih memiliki peluang untuk menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRA Partai Aceh, meskipun ia telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Divisi
Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP
Provinsi Aceh, Munawarsyah, menjelaskan bahwa pencalonan Suaidi Yahya hanya akan dibatalkan jika ada putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap, atau yang
sering disebut sebagai inkrah

“Ini statusnya masih sebagai tersangka,
belum ada putusan hukum di pengadilan,
yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon legislatif,” kata Munawarsyah kepada awak media pada Senin 22 Mei 2023.

Meskipun Suaidi Yahya menghadapi
tuduhan korupsi dan ditahan oleh Kejati
Lhokseumawe, proses pencalegkan masih berjalan dan belum dibatalkan.

Keputusan akhir mengenai kelayakan
pencalonan Suaidi Yahya akan bergantung pada putusan pengadilan terkait kasus yang menjeratnya.

Hingga saat ini, Suaidi Yahya masih dianggap sebagai calon potensial untuk DPRA Partai Aceh dalam pemilihan legislatif mendatang.

“Secara aturan di KPU tidak apa-apa
menjadi caleg, yang tidak terpidana,” ujarnya.

Munawarsyah menekankan bahwa prinsip hukum yang berlaku menyatakan
seseorang dianggap tidak bersalah
sampai adanya putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, meski Suaidi Yahya
menghadapi status tersangka korupsi, ia
tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, dan partai
politik memiliki kebebasan untuk
mencalonkannya.

Keputusan akhir akan tergantung pada hasil persidangan dan apakah Suaidi Yahya dinyatakan bersalah atau tidak oleh pengadilan

Suaidi Yahya merupakan kader Partai
Aceh yang memimpin Kota Lhokseumawe selama dua periode, sebelumnya dia juga menjadi sebagai Wakil Walikota Lhokseumawe selama satu periode

Mantan walikota Lhokseumawe itu
dicalonkan sebagai Caleg DPRA oleh
Partai Aceh Dapil V Wilayah Aceh Utara
dan Lhokseumawe. ***