PIKIRANACEH.COM – Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Mawardi M atau Akrab di sapa Tgk Adek di hadapan ratusan mahasiswa saat aksi damai di depan Gedung DPRA pada Rabu,23 Mie 2023 menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum ada wacana melakukan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Hingga saat ini kami belum ada usulan apapun terkait dengan wacana untuk melakukan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah”, Sebut Tgk Adek.
Mawardi menyampaikan, wacana revisi Qanun LKS tersebut sebenarnya pengajuan dari Pemerintah Aceh, setelah itu pihaknya baru melakukan kajian dan melahirkan beberapa pandangan saja.
“DPRA melakukan revisi dan bank konvensional kembali itu yang tidak benar, kita baru melahirkan pandangan dan kajian,” kata Mawardi.
Dirinya menegaskan, permasalahan wacana revisi qanun LKS tersebut belum yang masuk pada substansi pasal ke pasal, melainkan hanya baru sampai pada pembicaraan esensinya.
“Belum pada substansi pasal, tapi pada esensi yang kami bicarakan, urgensi apa, dan dengan adanya persoalan ini maka harus diselesaikan. Kita juga minta OJK harus menjelaskan kepada masyarakat,” demikian Mawardi.
Dirinya menilai dinamika terkait permasalahan lembaga keuangan syariah merupakan hal yang wajar karena tingginya semangat kedaerahan dan syariat dari masyarakat.
Dalam aksi damai yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh tersebut mereka menuntut meminta Ketua DPRA Saiful Bahri untuk mencabut kembali pernyataannya terkait wacana revisi Qanun Aceh Nomor Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS, serta memberikan peluang bank konvensional kembali beroperasi di Aceh.
Poin kedua mereka menuntut agar menolak bank konvensional kembali beroperasi di Aceh karena menyangkut marwah Aceh sebagai daerah yang memiliki prinsip syariah.
Dan ketiga perbankan di Aceh berprinsip syariah. Tuntutan para mahasiswa pun di sanggupi oleh Banleg DPRA , kecuali Poin no satu, dan tuntutan tersebut ditandatangani oleh Ketua Banleg Mawardi M atau Tgk Adek.
Untuk di ketahui bahwa usulan wacana melakukan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah datang dari pemerintah Aceh.
Dimana sebelumnya PJ Gubernur Aceh Ahmad Marzuki telah mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Penyampaian Rancangan Qanun LKS yang ditandatangani di Banda Aceh oleh PJ Gubernur Aceh pada tanggal 26 Oktober 2022 lalu.
Permintaan untuk merevisi Qanun LKS sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar PJ Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.***












