PIKIRANACEH.COM – Polemik mengenai wacana revisi qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pasca gangguan yang dialami Bank Syariah Indonesia (BSI) tetap menjadi perhatian publik di Aceh. Pengembangan kembali ruang bagi bank konvensional di Aceh telah memicu perdebatan di antara berbagai pihak dengan pro dan kontra yang beragam.
Wakil Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Aceh, Muhammad Yasir Yusuf, yang bertanggung jawab dalam bidang Akademik dan Kelembagaan, juga memberikan tanggapan terhadap rencana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk merevisi Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tersebut.
“Imbas dari kasus BSI harus disikapi secara bijak oleh pemerintah Aceh dan DPRA,” kata Yasir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24 Mei 2023).
Menurut Muhammad Yasir Yusuf, Wakil Rektor UIN Ar-Raniry Aceh bidang Akademik dan Kelembagaan, Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan langkah penting dalam perjalanan perbankan Syariah, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia.
Belajar dari kasus yang terjadi pada Bank Syariah Indonesia (BSI), pemerintah pusat seharusnya melakukan evaluasi terhadap konsolidasi bank BUMN Syariah yang dapat berdampak secara sistemik terhadap reputasi Bank Syariah di Indonesia.
Bukan malah Pemerintah Aceh dan DPRA merevisi qanun LKS dengan menghadirkan bank konvensional kembali ke Aceh. Namun demikian, Yasir mengakui masih adanya kelemahan pada qanun LKS.
“Revisi perlu dilakukan untuk menguatkan kemaslahatan qanun LKS bagi masyarakat. Kita semua tentu sepakat qanun LKS bukanlah produk tuhan yang sempurna ataupun tidak bisa menjadi representasi keinginan Tuhan, perubahan sangat dimungkinkan,” ujarnya.
Secara filosofis, Aceh memiliki dasar yang kuat untuk menerapkan sistem Islam dalam berbagai aspek kehidupan sosialnya, termasuk perekonomian. Bagi orang Aceh, persoalan agama tidak hanya terkait dengan ibadah semata, tetapi juga melibatkan aspek muamalah atau transaksi ekonomi.
Dalam perspektif lain, agama Islam tidak hanya menjadi panduan dalam beribadah, tetapi juga dalam menjalankan aktivitas ekonomi yang adil dan beretika.
“Jadi jika mengundang kembali bank konvensional ke Aceh, bertentangan dengan nilai dasar adat dan budaya masyarakat Aceh,” tuturnya.
“Merujuk pada UUPA, aspek muamalah adalah hal tidak luput dari pengaturan Islam yang mesti dijalankan di Aceh. Jika menghadirkan kembali bank konvensional, bukan qanun LKS yang diubah tetapi harus merevisi kembali UUPA,” lanjutnya.
Yasir melihat, yang terjadi di Lembaga Keuangan Syariah selama ini dirasakan masyarakat harus menjadi konsen pelaku industri keuangan untuk memperbaikinya. Pemerintah Aceh punya peran besar untuk mendorong dan menegaskan layanan diberikan secara maksimal karena taruhan reputasi pemerintah dan DPRA.
“Bagi saya, sangat berharap revisi dilakukan untuk menguatkan implementasi qanun LKS yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat, bukan ide besarnya adalah mengembalikan Lembaga konvensional ke Aceh. Masih banyak kerja rumah pemerintah Aceh yang harus dibenahi dalam pengelolaan ekonomi dan keuangan di Aceh untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Yasir. ***












