PIKIRANACEH.COM – Menko Polhukam sekaligus mantan Ketua MK, Mahfud MD, mengaku belum membaca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Sebelumnya, masa jabatan pimpinan MK hanya berlangsung selama 4 tahun.
“Putusan MK belum saya baca. Saya baru baca di media. Nanti saja sesudah dibaca, baru saya beri komentar,” kata Mahfud MD singkat di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26 Mei 2023).
Sebelumnya, gugatan terkait masa jabatan pimpinan KPK diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada MK. Terdapat dua pokok gugatan yang diterima MK.
Pertama, MK mengabulkan bahwa syarat menjadi pimpinan KPK tidak hanya berusia minimal 50 tahun, tetapi juga dapat dilakukan oleh mereka yang sebelumnya telah menjabat (incumbent) atau memiliki pengalaman.
Kedua, soal masa jabatan pimpinan KPK berubah dari awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (25 Mei 2023) kemarin, setelah lima hakim konstitusi sepakat mengabulkan gugatan.
Dalam putusannya, MK mengkritisi adanya ketidakadilan terkait masa jabatan empat tahun pimpinan KPK. MK menunjukkan bahwa sekitar 11 lembaga negara dan komisi independen memiliki masa jabatan pimpinan selama 5 tahun, yaitu KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, KY, LPS, LPSK, OJK, KASN, KPAI, KPU, dan Bawaslu.
Namun, ada empat hakim lainnya yang memiliki pandangan yang berbeda dan menyatakan bahwa gugatan seharusnya ditolak. Hakim-hakim tersebut adalah Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
“Munculnya anggapan bahwa kedudukan KPK lebih rendah dibandingkan dengan lembaga non kementerian lainnya merupakan asumsi belaka karena tidak ditopang oleh bukti yang cukup meyakinkan,” kata Hakim Konstitusi Enny. ***












