PIKIRANACEH.COM – Dalam ajaran Islam ada istilah yang dikenal dengan akhir hidup yang baik dan akhir hidup yang buruk. Dalam bahasa agama disebut dengan Husnul khatimah dan Su’ul Khatimah (maaf jika penulisan latin kurang tepat). Keduanya berkaitan dengan posisi seseorang saat kematiannya.
Kematian merupakan garis finish perjalanan hidup seorang anak Adam, yang pada ujung kematiannya apakah dia masuk golongan orang baik atau sebaliknya dicatat sebagai golongan buruk. Itulah inti dari kata-kata Husnul khatimah dan Su’ul Khatimah.
Sekarang mari gunakan terminologi tersebut untuk memotret akhir perjalanan kepemimpinan PJ Gubernur Aceh, Achmad Marzuki selama satu tahun ini, dan tidak lama lagi akan mengakhiri masa kepemimpinannya itu di Provinsi Aceh, tepatnya 06 Juli 2023.
Baca Juga: Megawati Sebut Dirinya Wanita Terkuat di Bumi
Sebagai pejabat yang diangkat oleh Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri berdasarkan usulan DPRD/DPRA, PJ Gubernur Aceh pastinya bekerja sesuai dengan tupoksi yang diberikan.
Achmad Marzuki diberikan kewenangan secara terbatas untuk bekerja dalam kapasitasnya sebagai penjabat gubernur bersama dewan perwakilan rakyat Aceh.
Tentu saja ia tidak dapat berbuat banyak dalam melahirkan kebijakan-kebijakan strategis atau tidak sebebas seorang gubernur definitif yang dipilih oleh rakyat dalam sebuah pemilu. Sebab itu, Achmad Marzuki dalam setahun kepemimpinannya di Aceh nyaris tidak ada yang dikerjakannya untuk rakyat selain tugas-tugas administratif.
Saya mencoba untuk menemukan informasi yang bisa saya akses, apa saja tugas PJ Gubernur Achmad Marzuki atau ia diminta mengerjakan apa saja di Nanggroe Aceh Darussalam selama menjabat.
Dari website resmi Pemerintah Aceh akhirnya saya menemukan beberapa tulisan apa yang diutarakan oleh Achmad Marzuki tugasnya sebagai PJ Gubernur, dan hal ini ia katakan saat membuka secara resmi Musrenbang Aceh Tahun 2023 Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2024, di Anjong Mon Mata komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (11/4/2022) silam.
Baca Juga: Penyelesaian Pelanggaran HAM di Aceh, Jokowi Akan Segera Mengumumkan Sejauh Penanganan Pemerintah
Disebutkan, ada 10 isu strategis yang harus ditangani oleh nya sampai tahun 2024. Ke 10 isu tersebut adalah Peningkatan Kualitas Demokrasi, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Pengembangan Pusat pertumbuhan Ekonomi yang masih terhambat.
Selanjutnya, Mitigasi dan Penanganan Bencana, Optimalisasi Kemandirian Pangan, Peningkatan Kualitas Penerapan Syariat Islam, Nilai tambah Sektor Pertanian, Perikanan, Pariwisata masih minim, Peningkatan Sumber Pendanaan Pembangunan Daerah, Penurunan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrim serta Pembangunan Infrastruktur Dasar dan Strategis.
Dalam tulisan singkat ini saya tidak memaparkan apa yang sudah atau belum dikerjakan oleh seorang PJ Gubernur, sebab saya tidak memiliki data valid, termasuk tidak berkompeten untuk menilai kinerja beliau. Semuanya saya kembalikan kepada pembaca untuk menemukan sendiri fakta lapangan dan realitas di tengah-tengah masyarakat.
Sebagai preferensi, Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki meraih prestasi sebagai Penjabat Kepala Daerah Berkinerja Baik se-Indonesia oleh Kementerian Dalam Negeri RI dengan skor mendekati sempurna yaitu 96,4 persen. Prestasi itu ia peroleh dalam waktu yang relatif singkat atau beberapa bulan setelah dilantik.
Hebatnya lagi, prestasi itu hanya berhasil ditorehkan oleh 2 PJ Gubernur (tingkat provinsi) saja dari 10 kepala daerah, selebihnya adalah PJ Bupati/Wali Kota. Keren bukan?
Baca Juga: Miliki Senjata Api Ilegal Dua Warga Aceh Utara Di Tangkap Polisi
Makanya saat itu banyak orang yang tidak percaya bahkan bertanya-tanya, kok bisa PJ Gubernur Achmad Marzuki meraih prestasi mentereng dalam waktu sekejap. Belum pernah ada gubernur-gubernur Aceh sebelumnya. Konon banyak dari mereka yang bermasalah dengan KPK dan akhirnya masuk bui.
Sebab itu saya sangat kaget ketika membaca berita bahwa 9 fraksi di parlemen tertinggi Aceh (dewan perwakilan rakyat Aceh/DPRA) memutuskan untuk mengusulkan pengganti PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki seusai mengakhiri jabatannya nanti pada bulan Juli.
Keputusan ini diambil melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Aceh yang berlangsung di Gedung DPR Aceh, Jumat (09/06/2023) kemarin.
Dari sini kita bisa menilai sendiri apakah Achmad Marzuki masuk Husnul khatimah atau Su’ul khatimah.
Tapi ya sudahlah, saya berpikir positif saja. Mungkin PJ Gubernur Aceh Achmad Marzuki akan dipromosikan pada jabatan lebih tinggi lagi di Jakarta/nasional mengingat beliau memiliki prestasi kerja yang sangat gemilang selama di Aceh. Jika sebab itu diganti, maka saya sepakat dengan DPRA.***












