Politik

Bawaslu Didesak Rekomendasikan KPU Atur Laporan Penerimaan Dana Kampanye

51
×

Bawaslu Didesak Rekomendasikan KPU Atur Laporan Penerimaan Dana Kampanye

Share this article


PIKIRANACEH.COM – Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menyambangi Kantor Bawaslu pada Senin (19 Juni).

Kedatangan tersebut untuk beraudiensi dengan Bawaslu meminta mengeluarkan rekomendasi kepada KPU agar mengatur Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye.

Koalisi masyarakat sipil ini sebelumnya sudah menyambangi Kantor KPU dan menyampaikan tujuh sikap atas wacana KPU yang akan menghapus LPSDK.

Perwakilan koalisi, Sita Supomo, mengatakan pihaknya diterima oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan telah menyerahkan pernyataan sikap atas wacana dihapuskannya LPSDK tersebut.

“Kami meneruskan sebetulnya melanjutkan perjalanan yang kami lakukan sejak 6 Juni lalu dimulai dengan kunjungan ke KPU, jadi kami saat itu sampaikan 7 sikap masyarakat Indonesia Antikorupsi, di mana kami menekankan KPU harus tetap mengatur LPSDK,” kata Sita Supomo, perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas di Media Center Bawaslu, Senin (19 Juni).

Selain itu, Sita mengatakan bahwa dengan rencana dihapusnya LPSDK pada Rancangan PKPU itu dianggap akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada KPU dan khususnya Pemilu.

“Salah satu kekhawatiran terbesar kami adalah jika pemilu integritasnya menjadi terkompromi dengan tidak diaturnya dana kampanye yang bisa diakses publik tepat waktu sebelum menurunkan kepercayaan kepada KPU, terhadap Pemilu secara keseluruhan,” ungkapnya.

Perwakilan Koalisi Masyarakat lainnya, Valentina Sagala menyebut bahwa LPSDK itu adalah salah satu instrumen bagi pemilih untuk mengambil keputusan politik pada hari pemungutan suara. Ia juga menuntut Bawaslu agar menyampaikan kepada KPU bahwa LPSDK tetap diatur sebagaimana pada Pemilu 2014 dan 2019 lalu.

“Menuntut Bawaslu menyampaikan kepada publik, hasil pengawasan regulasi KPU yang mengatur laporan dana kampanye peserta pemilu. Bawaslu wajib memastikan regulasi KPU tetap mengatur LPSDK yang telah diterapkan pada Pemilu 2014 dan 2019,” ucap Valentina.

“Menuntut KPU segera menerbitkan peraturan yang memuat pengaturan kepastian tersedianya instrumen bagi peserta Pemilu untuk menyusun laporan dana kampanye secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip good governance,” tambahnya.

Kemudian, Masyarakat Sipil Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menyampaikan tujuh sikap atas kebijakan KPU tersebut. Berikut tujuh sikap mereka:

  • Menuntut KPU menetapkan kewajiban bagi peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, sebagaimana telah diterapkan sejak Pemilu 2014.
  • Menuntut KPU membuka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secara memadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) dalam format yang mudah diakses, dan membuka akses informasi atas data SIDAKAM tersebut ke publik (Pasal 101).
  • Menuntut KPU untuk memberikan ruang partisipasi publik lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengaduan masyarakat atas laporan dana kampanye untuk waktu yang memadai, serta menyosialisasikan secara luas kepada seluruh masyarakat pemilih.
  • Menuntut KPU dan BAWASLU untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai atas kebenaran data laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK dan LPPDK untuk mencegah resiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana khususnya korupsi. yang berpotensi merugikan dan mengkriminalisasi kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, disabilitas, komunitas adat, dsb) dengan memanfaatkan untuk mendapatkan kekuasaan dan pengaruh.
  • Menuntut Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan oleh KPU untuk memastikan terwujudnya pemilu yang berkepastian hukum dan berintegritas. Karenanya, Bawaslu harus segera menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera menetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024.
  • Mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan rapat tripartit untuk memastikan KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK, disertai pengawasan oleh Bawaslu.

Dalam hal lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutan di atas, Kami akan mengambil upaya pelaporan/pengaduan ke DKPP.

Ketua KPU, Hasyim Asyari, beralasan wacana penghapusan LPSDK itu karena tidak diatur secara normatif dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Menurut Hasyim, dalam UU itu hanya dikenal istilah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK ) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Kampanye (LPPDK).

“Karena tidak ada maka di Pemilu 2019 ketika KPU mengatur itu di Peraturan KPU Dana Kampanye menjadi bahan diskusi, sebetulnya waktu yang tepat untuk menyerahkan LPSDK itu kapan? karena enggak ada ketentuan soal LPSDK,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta pada Kamis (15/6).

“Juga enggak ada kapan batas waktunya sehingga kemudian dalam situasi seperti itu dirancang sendiri oleh KPU,” sambung Hasyim yang jadi komisioner KPU di periode lalu.
Hasyim mengatakan bahwa terkait dana sumbangan kampanye itu masuk pada laporan awal dana kampanye. Namun, untuk laporan terkait dana kampanye termasuk sumbangan dan penggunaannya, KPU akan mewadahinya pada sebuah sistem informasi atau alat bantu yang disediakan oleh KPU.

“Untuk Pemilu 2024 nanti di dalam peraturan KPU itu akan kita siapkan update laporan harian tentang laporan dana kampanye dari masing-masing peserta Pemilu,” jelasnya.

“Sehingga kalau ada sumbangan dana kampanye hari ini misalkan akan kita update dan akan kita publikasikan sehingga siapa pun warga negara termasuk teman-teman jurnalis bisa mengakses Sidakam (sistem informasi dana kampanye) tersebut,” tutup dia. ***