Politik

Kronologi Siswi SMP di Aceh Dirudapaksa di Dalam Mobil yang Sedang Berjalan

73
×

Kronologi Siswi SMP di Aceh Dirudapaksa di Dalam Mobil yang Sedang Berjalan

Share this article


PIKIRANACEH.COM – Seorang Siswi SMP di Aceh Utara yang baru berusia 12 tahun diperkosa oleh pria kenalannya berinisial MH alias Wak Lok (23).

MH merupakan warga Kecamatan Syamtalira Arun, Kabupaten Aceh Utara.

Pelaku nekat merudapaksa korban di dalam mobil yang sedang dikemudikan oleh temannya.

Sebelumnya, korban bersama dua orang temannya sempat jalan-jalan dengan pelaku yang mengendarai mobil.

Namun, dua temannya itu terlebih dahulu diantarkan pulang, sedangkan korban diajak pelaku untuk jalan-jalan lagi.

Selanjutnya pelaku malah menjemput temannya untuk menyetir mobil tersebut.

Setelah itu pelaku pindah duduk ke kursi belakang mobil Toyota Rush dan memaksa korban untuk ikut.

Korban menolak sebanyak lima kali, tetapi pelaku tetap memaksa dan mengangkat kobran untuk pindah ke kursi belakang.

Di situlah pelaku melancarkan aksinya merudapaksa korban.

Kini pelaku telah ditahan setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 6/ JN/2023/MS.Lsm, yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ahmad Luthfi menyatakan terdakwa MH alias Wak Lok terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa MH alias Wak Lok dengan ‘uqubat penjara selama 170 bulan,” bunyi putusan itu.

Kronologi Kejadian
Kejadian ini berawal pada 10 Februari 2023.

Saat itu korban dikenalkan pada terdakwa oleh dua temannya.

Lalu pada pukul 19.30 WIB mereka berempat jalan-jalan bersama menggunakan mobil Toyota Rush warna putih yang dikendarai oleh terdakwa melaju ke arah kota Lhokseumawe.

Setelah berkeliling, terdakwa mengantarkan dua teman korban pulang sekitar pukul 00.00 WIB.

Lalu korban juga meminta untuk diantarkan pulang, tetapi tak dikabulkan terdakwa karena hendak dia ajak jalan-jalan lagi.

Selanjutnya terdakwa menelepon dan menjemput temannya H, supaya dia yang menyetir mobil tersebut ke arah Lhokseumawe.

Terdakwa dan korban kemudian pindah duduk di bangku kedua, lalu terdakwa minta korban untuk pindah ke bangku ketiga (belakang).

Korban menolak beberapa kali, tetapi terdakwa mengangkat badan korban hingga posisi duduknya pindah ke bangku deretan tiga.

Terdakwa langsung merebahkan badan korban ke kursi mobil dan langsung merudapaksa korban di dalam mobil yang sedang melaju.

Korban tak berani melawan terdakwa dan hanya diam saja karena terdakwa mencekik lehernya dan mengancam akan memukul bila memberitahukan kejadian ini kepada orang lain.

Setelah terdakwa menodai korban, selanjutnya H membawa mobil hingga sampai di rumahnya dan kemudian turun.

Selanjutnya terdakwa mengemudikan mobil dan menurunkan korban untuk menunggu sebentar karena terdakwa mau mengembalikan mobil yang dia rental.

Setelah mengembalikan mobil, terdakwa datang dengan sepeda motor dan membawa korban ke rumah temannya di Desa Panggoi, Lhokseumawe.

Jadi pada malam tersebut korban tidur di rumah teman terdakwa, di mana korban tidur dengan istri teman terdakwa tersebut.

Korban baru pulang ke rumah pada Sabtu, 11 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenderai sepeda motor milik terdakwa.

Sesampai di rumah, korban sudah ditunggu oleh bibi dan orang tuanya, Keluarga korban sangat marah dan menanyakan ke mana saja pergi hingga tidak pulang semalaman.

Akhirnya korban menceritakan apa yang telah dilakukan terdakwa terhadapnya.

Berdasarkan surat visum et repertum, selaput dara korban sudah tidak utuh lagi akibat penetrasi benda tumpul. ***