Politik

Sentralistik Gaya Baru dan Wajah DPRA yang Tertampar

52
×

Sentralistik Gaya Baru dan Wajah DPRA yang Tertampar

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Wajah DPR Aceh tertampar keras. Usulan calon tunggal PJ Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki tak digubris oleh Presiden RI Joko Widodo. 

Pusat tetap kekeuh melanjutkan perpanjangan masa jabatan mantan Panglima Kodam Iskandar muda tersebut.

Perpanjangan tugas Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki hingga 2024 itu ditandai dengan penyerahan Keputusan Presiden (Keppres) atau SK baru di Kemendagri.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Presiden Tunjuk Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh Periode 2023-2024

Bak petir di siang bolong kabar tersebut menyambar gedung DPR Aceh yang secara tegas sudah menolak jabatan Achmad Marzuki diperpanjang.

Hingga detik ini kita memang belum mendapatkan respon atau melihat seperti apa reaksi (counter attack) dari para politisi di “Senayan” Aceh itu.

Fenomena Penjabat (PJ) dalam tata kelola pemerintahan kita saat ini memang unik. Terkadang berlawanan dengan akal sehat, jika dipikir-pikir secara lebih cermat.

Pasalnya masa jabatan PJ itu cukup lama juga, lebih kurang 2,5 tahun. Bukankah sudah setengah masa jabatan pejabat definitif yang terpilih dalam pemilu?

Selain itu apa urgensinya sekarang jabatan gubernur hingga bupati/wali kota harus diisi oleh pejabat yang ditunjuk oleh pusat, dalam hal ini oleh Presiden melalui Mendagri.

Padahal di daerah masih ada representasi rakyat yang diwakili oleh partai politik yang duduk di DPRD/DPRK. Bukankah aturan dasar nya harus melalui persetujuan parlemen?

Uniknya lagi seorang PJ Gubernur bisa mengajukan PJ Bupati/Wali Kota tanpa persetujuan DPRD/DPRK. 

Ini fenomena baru yang membikin pilar demokrasi kita semakin tidak berkembang dan bahkan terjadi penurunan kualitas.

Mungkinkah ini gaya baru sentralistik (kekuasaan terpusat) yang dimainkan oleh pusat melalui penjabat gubernur dan bupati/wali kota?

Di era Joko Widodo sejarah mencatat bahwa sistem pemerintahan di negeri ini terkesan otoriter dan cenderung sentralistik. 

Padahal Indonesia memiliki undang-undang otonomi daerah. Begitu pun era reformasi baru saja bergulir.

Banyak isu miring yang beredar, soal pemosisian penjabat oleh presiden diduga ada korelasinya dengan cawe-cawe pemilu. Sebelumnya presiden berkata dirinya tidak akan netral pada pilpres 2024 nanti.

Baca Juga: Dayah Wakaf Barbate Kebun Kurma Terima Santri Baru Angkatan Ke-2

Namun ia sudah menjawab bahwa cawe-cawe yang dilakukan masih dalam koridor hukum dan bersifat positif.

Kembali ke topik awal…

Baru kali ini kedigdayaan DPRA diremehkan dihadapan rakyat yang memberinya kedaulatan, dan menggunakan kedaulatan itu untuk mengangkat pemimpin. 

Proposal DPRA dicampakkan kedalam keranjang sampah oleh Mendagri.

Artinya kekuasaan Mendagri mampu mengesampingkan kekuasaan rakyat yang dipresentasikan oleh DPRA. 

Meski tidak semua menolak Achmad Marzuki ataupun sedikit yang menginginkan Bustami Hamzah untuk menjadi penjabat gubernur. 

Akan tetapi dengan memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki, maka yang menjadi masalah kemudian adalah soal kekuasaan yang mana berlaku dalam sistem pemerintahan.

Dan hari ini kita menyaksikan sikap pusat yang sama sekali tidak mempertimbangkan (win win solution) harapan DPRA. Ini sangat memukul wajah lembaga rakyat tersebut.***