PIKIRANACEH.COM | DAERAH – Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara Melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dengan indentitas tersangka sebagai berikut.
Baca Juga: Bank Indonesia Gandeng LP3H Yayasan Matahari Latih Calon Pendamping PPH
RL 32 tahun Wiraswasta (Mucikari) Desa Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Sementara IK (Penyedia Tempat) 17 Tahun Pelajar/ Mahasiswa Alamat, Desa Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
AN (Pinikmat) Umur 26 Tahun, Wiraswasta Alamat, Desa Ranto Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, FR (Penikmat) Umur 29 Tahun, Wiraswasta, alamat Desa Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, terakhir sebagai (Penikmat) MZ Umur: 49 Tahun Pekerjaan, Wiraswasta Alamat, Desa Kota Lhoksukon Kecamatan, Lhoksukon, kabupaten Aceh Utara.
Baca Juga: Tes Keterampilan Pengamatan, Temukan ular di antara kura kura dalam waktu 5 detik
SF (ibu Kandung Korban) melapor kes SPKT Polres Aceh Utara, LP / 71 / VII / 2023 / SPKT / POLRES ACEH UTARA / POLDA ACEH, Tanggal 05 Juli 2023.
Kejadian, Lapangan Kota Lhoksukon Kec Lhoksukon Kab Aceh Utara ( tempat Transaksi/ Negosiasi), Terminal Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara (tempat tersangka melakukan Persetubuhan terhadap korban), Waktu kejadian Sejak Bulan Desember 2022 s/d April 2023, Sementara korban NS masih berumur 17 berstatus Pelajar
Baca Juga: Bank Indonesia Gandeng LP3H Yayasan Matahari Latih Calon Pendamping PPH
Kejadian berawal, Tanggal 05 Juli 2023 NS Selaku Korban memberitahukan Kepada SF Selaku Ibu Kandung NS Bahwa ianya tersangka RL telah mengeksploitasi NS yaitu dengan cara RL menawarkan NS kepada tersangka MZ dan Tersangka FR yang mana tersangka MZ dan tersangka FR merupakan teman dari NS, hingga tersangka MZ dan tersangka FR pun melakukan persetubuhan terhadap NS, dan pada saat tersangka MZ dan tersangka FR melakukan Persetubuhan terhadap korban ianya tersangka IK yang menyediakan tempat serta tersangka IK yang berjaga di luar.
Baca Juga: Tes Keterampilan Pengamatan, Temukan ular di antara kura kura dalam waktu 5 detik
Dari Hasil penyelidikan oleh Pihak Kepolisian bahwa tersangka AN juga pernah melakukan Persetubuhan terhadap korban, setiaap melakukan Persetubuhan korban NS diberikan Uang mulai dari Rp 200.000,-(dua Ratus Ribu) hingga Rp. 600.000,- dan korban NS memberikan Uang kepada tersangka IK sebesar Rp. 50.000,- sebagai upah penyedia tempat.
Modus yang dilakukan, berdasarkan pengakuan Tersangka dan keterangan para korban, Tersangka mengiming imingkan sejumlah uang agar korban mau disetubuhi oleh tersangka..
Tersangka dikenai, pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman terhadap tersangka AN, FR, MZ diancam dengan Hukuman 200 Bulan, Tersangka RL, IK diancam dengan Hukuman 100 Bula












