Politik

TPUKP Aceh Fasilitasi KUR untuk UMKM

71
×

TPUKP Aceh Fasilitasi KUR untuk UMKM

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh mendorong akses modal usaha kelautan dan perikanan dari berbagai sumber pembiayaan melalui program Gisela dan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPUKP) dapat terus ditingkatkan.

Saat ini terdapat 3 orang TPUKP yang ditugaskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk wilayah kerja Banda Aceh, Aceh Besar, dan Aceh Barat, masing-masing Hafidzi, Hamdani, dan Dini Marliana.

Menurut laporan TPUKP per Juli 2023 realisasi modal usaha sektor perikanan yang berhasil difasilitasi sebesar Rp724 juta untuk 25 pelaku usaha UMKM baik individu maupun kelompok.

Baca Juga: 190 Ton Gurita Simeulue Diekspor Ke Jepang

Adapun bidang usaha yaitu pengolahan dan perdagangan hasil perikanan, pengolahan hasil perikanan, budidaya ikan, dan pergaraman yang tersebar di Banda Aceh, Aceh Besar, dan Aceh Barat.

Selain yang sudah akad dan pencairan, masih ada 6 proposal pembiayaan KUR menunggu jadwal survei pihak bank atau lembaga keuangan mikro syariah yang akan memberikan pinjaman kepada pelaku usaha sektor perikanan.

Sedangkan permohonan yang ditolak oleh pihak bank juga ada sekitar 5 proposal dengan alasan calon debitur yang mengajukan masih ada kredit yang menunggak, dan beberapa yang lainnya tidak sesuai data dengan yang ada di Disdukcapil.

Bila dibandingkan dengan kinerja tahun 2022 TPUKP Aceh yang berhasil memfasilitasi KUR sebanyak Rp1,8 milyar bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan, maka hingga Juli 2023 baru tercapai 40 persen.

Baca Juga: Komisioner KIP Aceh Utara Diharapkan Bersikap Netral dan Tidak Diskriminatif

“Kami targetkan lebih meningkat dari tahun lalu, namun hal ini tergantung pada pihak penyalur juga bagaimana kebijakan dan rencana bisnis mereka,” ujar Hamdani.

Lebih lanjut ia memaparkan, beberapa tantangan pembiayaan di sektor kelautan dan perikanan adalah belum terbukanya pintu bank secara optimal untuk akses modal bagi pelaku usaha perikanan dengan alasan berisiko tinggi. Terlebih untuk usaha nelayan, bank sangat terkesan menghindari.

Sedangkan disisi pelaku usaha juga ada kendala diantaranya manajemen usaha yang belum baik, izin usaha belum lengkap, jarak atau lokasi usaha yang jauh berada di pesisir, kekurangan agunan tambahan, dan tidak sedikit yang masih ada kredit menunggak. Sehingga proses pembiayaan menjadi terhambat.

Sehingga dengan kehadiran TPUKP sebagai fasilitator dan mediator dapat memberikan solusi bagi pelaku usaha perikanan dan mendapatkan pendampingan dalam memperbaiki manajemen usahanya serta mendapatkan informasi terkait akses modal, baik KUR maupun non KUR.***