Politik

BREAKING NEWS: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

79
×

BREAKING NEWS: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Share this article

PIKIRAN ACEH — Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Keputusan penetapan ini diambil setelah penyidik dari direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan melibatkan pihak-pihak terkait.

Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan kedua terkait kasus ini pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa Panji Gumilang dihadapkan pada tuduhan berat dengan pasal-pasal hukum yang relevan.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun,” kata Djuhandani speetti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Selain itu, Pasal 156 A KUHP juga dikenakan dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Mengingat ancaman hukuman yang disangkakan kepada Panji Gumilang di atas 5 tahun, maka pimpinan Ponpes Al Zaytun itu ditahan pihak kepolisian demi kepentingan jalannya proses penyidikan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pemimpin Ponpes Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung ditahan oleh penyidik pada pukul 21.15 WIB.

Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat peran Panji Gumilang adalah seorang pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Penegakan hukum terhadap dugaan penistaan agama menjadi sorotan dalam upaya menjaga kerukunan dan keberagaman di tengah masyarakat.

Proses hukum selanjutnya akan terus diikuti oleh publik untuk melihat perkembangan kasus ini.***