Politik

Perjalanan MoU Helsinki, dan 18 Tahun Damai Aceh

76
×

Perjalanan MoU Helsinki, dan 18 Tahun Damai Aceh

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Pergerakan untuk memerdekakan Aceh (memisahkan) diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia berakhir dengan perdamaian setahun pasca musibah besar melanda provinsi paling barat Indonesia.

 

Dimana musibah gempa dan tsunami yang melanda Aceh pada tanggal 25 Desember 2004 lalu, meluluh lantakkan Aceh. Bermula dari gempa berkekuatan 9,3 magnitudo yang terjadi sekitar pukul 07.59 WIB selama 10 menit dan berpusat di Samudra Hindia pada kedalaman sekitar 10 kilometer di dasar laut disusul gelombang laut dengan ketinggian hingga 30 meter dan kecepatan mencapai 100 meter per detik atau 360 kilometer. 

 

Akibat peristiwa tersebut telah menelan korban jiwa lebih dari 200.000 orang, peristiwa yang tentunya sangat membekas terutama bagi mereka yang keluarganya menjadi korban. Namun dibalik peristiwa tersebut terdapat rahmat yang sangat besar bagi seluruh rakyat Aceh.

 

Perjalanan MoU Helsinki

 

Bencana alam gempa bumi dan tsunami pada 26 Desember 2004 telah memaksa pihak-pihak yang bertikai untuk kembali ke meja perundingan atas inisiasi dan mediasi oleh pihak internasional.

 

Dimana Aceh selama ini telah terjadi gejolak panjang lebih 30 tahun lamanya konflik bersenjata antara pemerintah pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

 

Pada 27 Februari 2005, pihak GAM dan pemerintah RI memulai tahap perundingan di Vantaa, Finlandia. Yang di fasilitator oleh presiden Finlandia Martti Ahtisaari.

 

Kemudian Pada 17 Juli 2005, setelah perundingan selama 25 hari, tim perunding Indonesia berhasil mencapai kesepakatan damai dengan GAM di Vantaa, Helsinki, Finlandia. 

 

Hingga dilakukan Penandatanganan nota kesepakatan damai yang dilangsungkan pada 15 Agustus 2005. 

 

Proses perdamaian selanjutnya dipantau oleh sebuah tim yang bernama Aceh Monitoring Mission (AMM) yang beranggotakan lima negara ASEAN dan beberapa negara yang tergabung dalam Uni Eropa. 

 

Di antara poin pentingnya adalah bahwa pemerintah Indonesia akan turut memfasilitasi pembentukan partai politik lokal di Aceh dan pemberian amnesti bagi anggota GAM serta beberapa hak istimewa yang telah dituangkan dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

 

Meskipun penerapan dan implementasinya belum berjalan maksimal, namun saat ini sudah terbentuk beberapa kerangka hasil dari perjanjian MoU Helsinki.

 

Pandangan Tokoh GAM Pase

Panglima Wilayah Samudera Pase Tgk Abubakar A Latief  (Abu Len) kepada pikiranaceh.com pada Senin 14 Agustus 2023 menyampaikan agar semua pihak untuk terus merawat dan menjaga perdamaian yang telah disepakati.

 

Menurutnya, perdamaian yang telah terjalin antara GAM dan RI adalah hikmah besar dari musibah yang melanda Aceh 2004 silam sehingga mendorong negara – negara Uni Eropa menekan kedua belah pihak untuk berdamai. 

 

Walaupun sebelumnya kedua belah pihak juga sudah pernah melakukan perdamaian, namun tidak bertahan lama. 

Setelah dilakukan dialog panjang pasca musibah gempa dan tsunami, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak setelah dilakukan kajian oleh masing-masing pihak tercapai sebuah kesempatan damai yang dikenal dengan sebutan MoU Helsinki, sebut Abu Len.

 

Maka dengan tercapainya perjanjian damai tersebut saat ini Aceh sudah lebih maju, bahkan saat ini masyarakat Aceh sudah bisa menikmati dana kesehatan secara gratis, serta dana pendidikan baik itu pendidikan formal maupun non formal (Dayah) Pesantren.

 

“Hari ini di Aceh sudah ada badan Dayah, sehingga dayah-dayah yang ada di Aceh sudah bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, dan itu hanya ada di Aceh, begitu juga halnya dengan program rumah layak huni, sehingga setiap tahunnya pemerintah Aceh bisa mengalokasikan anggaran,” jelas Abu Len.

 

Dan perlu kita ketahui bersama itu semua berkat perdamaian oleh karena itu perlu kita rawat bersama meskipun selama ini masih ada beberapa poin – poin MoU Helsinki belum sepenuhnya di implementasikan.

 

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama selaku masyarakat Aceh untuk mengawal agar semua poin-poin yang telah disepakati agar segera diimplementasikan semuanya,. Terutama pemerintah Aceh yang terdiri dari eksekutif dan legislatif untuk kompak dan satu kata,” Ucap Abu Len.

 

Perlu diketahui bersama saat ini perjanjian damai Aceh sudah mencapai 18 tahun dan belum semuanya butir -butir MoU Helsinki diimplementasikan.

 

Namun berdasarkan poin 1.2.1 berbunyi “Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut,”.

 

Lebih lanjut Panglima Wilayah Samudera Pase mengatakan hari ini ada yang perlu dibenahi dan diperbaiki agar semua yang telah disepakati segera direalisasikan semuanya mengingat sudah 18 Tahun perdamaian.

 

Dirinya juga mengharapkan kepada pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi MoU Helsinki ke segala lini. Sehingga dengan adanya sosialisasi tersebut perdamaian ini aka terus terawat dan juga sebagai bentuk pengawasan dari segala elemen agar semua poin-poin dapat berjalan semestinya.

 

Isi MoU Helsinki

 

Terdapat 71 butir pasal dalam Kesepakatan Helsinki. Di antaranya, Aceh diberi wewenang melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan.

 

Kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, di mana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.***