PIKIRANACEH.COM – Imam Masykur (25) seorang warga Aceh yang merupakan pedagang kosmetik di Jakarta diculik dan disiksa hingga tewas diduga oleh oknum anggota Paspampres.
Pemuda Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, Aceh ini meninggal dunia setelah ditemukan jenazahnya di Karawang, Jawa Barat.
Sebelumnya dia diculik dan disiksa oleh oknum Paspampres pada Sabtu 12 Agustus 2023.
Informasi yang diterima, Imam diculik di toko kosmetik di ibukota, pada Sabtu 12 Agustus 2023 pada saat sedang Magrib.
Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan berat hingga tewas yang menimpa pemuda Aceh terus didalami.
Informasi terbaru, sebanyak 3 (tiga) orang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Korban tewas bernama Imam Masykur (25). Ia diduga mengalami penculikan dan pengancaman sebelum akhirnya dianiaya hingga hilang nyawa. Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengonfirmasi penetapan tersangka tiga anggota TNI.
“Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang,” ujar dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Senin, 28 Agustus 2023.
Kendati semua tersangka yang diamankan merupakan anggota TNI, Irsyad menerangkan bahwa hanya yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres) hanya Praka RM, sebagaimana kabar viral di media sosial.
“TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan,” kata Irsyad.
“(Dua tersangka lain) Dari kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda,” ujarnya lagi.
Adapun kasus ini ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta (Pomdam Jaya), untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut. Masih banyak fakta yang harus diusut termasuk motif, dan adanya dugaan pengancaman korban sebelum nyawanya hilang.
Praka RM dan kedua anggota TNI lainnya diduga menganiaya pemuda Aceh bernama Imam Masykur (25), hingga tewas. Korban merupakan warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireun, Aceh. Kabar tersebut sempat tersebar viral dan menimbulkan kegaduhan di media sosial.
Panglima TNI Janji Kawal Kasus sampai Tuntas
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono berjanji kawal kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman sebanding dengan perbuatan.
Pernyataan Yudo Margono disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono. Yudo mengaku prihatin setelah mendengar kabar penganiayaan berat yang memakan korban tersebut. Ia bahkan memastikan akan mengawal kasus Praka RM sampai tuntas.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius, Senin, 28 Agustus 2023.
Dia melanjutkan, pihaknya akan memastikan Praka RM dipecat dari institusi TNI. Hal ini lantaran, TNI menilai perbuatan yang bersangkutan sudah termasuk kategori pidana berat.
“Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata dia. ***












