Politik

Dianiaya oleh 21 Orang Usai Pengajian, Seorang Siswa di Banda Aceh Alami Pendarahan di Kepala

52
×

Dianiaya oleh 21 Orang Usai Pengajian, Seorang Siswa di Banda Aceh Alami Pendarahan di Kepala

Share this article

 

PIKIRANACEH.COM – Kasus penganiayaan kembali terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kali ini menimpa seorang siswa kelas XI SMA Modal Bangsa Kota Banda Aceh, diduga dikeroyok sejumlah abang kelasnya.

Peristiwa tersebut terjadi usai korban mengikuti pengajian di musala. Akibatnya Korban mengalami pendarahan di bagian kepala.

 

Orang tua korban, Purnama Hadi AR, mengatakan, kejadian tersebut bermula saat siswa kelas X dan XI dikumpulkan abang leting di musala usai pengajian pada Kamis 20 Juli malam. Pelajar kelas XI diminta berdiri lalu dipukul.

“Anak saya dipukul, ditarik baju namun karena refleks dia mendorong abang kelas. Akhirnya dipukul hingga jatuh ke lantai dan diinjak-injak,” kata Purnama kepada awak media pada Kamis 31 Agustus 2023.

Informasi yang dihimpun, ada sekitar 21 pelaku penganiayaan terhadap anaknya. Paska kejadian, dia sempat menjemput anaknya untuk dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polisi Daerah Aceh (Polda Aceh).

 

Akibat penganiayaan itu, kepala korban mengalami lebam hingga benjol. Empat hari pasca kejadian, korban diantar lagi ke asrama dan sehari berselang teman anaknya yang menjadi korban kekerasan senior.

Menurutnya, pada tanggal 24 Juli pihak sekolah dan pihak Cabang Dinas Banda Aceh-Aceh Besar sudah mendatanginya untuk meminta maaf.

Purnama sempat meminta agar kepala asrama diganti dan pelaku di-DO.

 

“21 pelaku hanya diskors tapi ada pelaku yang tidak dikenakan sanksi,” jelasnya.

Purnama menjelaskan, anaknya lalu dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan CT-Scan karena mengeluh sakit kepala pada 9 Agustus.

Hasilnya diketahui korban mengalami pendarahan di kepala sehingga disarankan agar dibawa ke dokter spesialis.

Korban sempat 12 hari menjalani rawat jalan hingga akhirnya kembali ke asrama.

Purnama mengaku telah membuat laporan penganiayaan tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 10 Agustus lalu dengan laporan bernomor LP/B/454/VIII/2023/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.

 

“Dari tanggal 20 Juli sampai 9 Agustus, orang tua pelaku tidak ada itikad menyelesaikan kasus ini hingga saya buat laporan ke polisi,” ujarnya.

Purnama menjelaskan pihaknya saat ini sudah menutup pintu perdamaian dengan pelaku. Dia mengaku tidak akan mencabut laporan polisi.

“Saya meminta Polresta untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” jelas Purnama. ***