Politik

Tiga Kasus Korupsi Besar Diusut Kejagung, Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Masuk Tahap Penyidikan

48
×

Tiga Kasus Korupsi Besar Diusut Kejagung, Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Masuk Tahap Penyidikan

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Proyek pembangunan jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Provinsi Aceh Diduga Dikorupsi.

Anggaran untuk pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa itu nilainya mencapai Rp1,3 triliun.

Pembangunan jalur kereta api tersebut bertujuan untuk menghubungkan wilayah Sumatera Utara (Sumut) dengan Provinsi Aceh.

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek jalur Kereta Api Besitang-Langsa.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, senilai Rp1,3 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut, pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

 

“Tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, tahun 2017-2023 senilai Rp1,3 triliun,” kata Kuntadi.

Dari penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, kata Kuntadi, tim berkeyakinan telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa tindak pidana dalam perkara tersebut.

Adapun modus yang dilakukan, yakni para pihak yang diduga terlibat telah merekayasa pelaksanaan proyek dengan cara memecah nilai proyek dengan nominal menjadi lebih kecil. “Tujuannya untuk menghindari pelaksanaan lelang,” ungkapnya.

 

Selain itu, secara melawan hukum, lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan.

“Para pelaku diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu. Sehingga akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara,” ujar Kuntadi.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan dalam perkara ini penyidik belum menetapkan tersangka dan nilai kerugian keuangan sedang dihitung.

 

“Disampaikan oleh Pak Dirdik tadi kasus yang baru di penyidik, jadi baru ditemukan peristiwa pidana baru. Tersangka-nya belum ditetapkan, kerugiannya belum pasti. Rekan-rekan media bisa pantau terus,” ucap Ketut.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besita-Langsa, Sumatera Utara merupakan satu dari tiga kasus baru yang sedang diusut oleh Jampidsus, Kejaksaan Agung.

Kasus lainnya, dugaan penyalahgunaan wewenang importasi gula di Kementerian Perdagangan dan dugaan pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017-2018. ***