PIKIRANACEH.COM – TikToker Muhammad Ishak alias Abu Laot terduga pelaku pencemaran nama baik, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
Abu Laot (AL) ditangkap pada Jumat 6 Oktober 2023 di Cianjur, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
TikToker Abu Laot merupakan terduga pelaku pencemaran nama baik terhadap H Sayed Muhammad Muliady, melalui akun media sosialnya TikTok atas nama “Al_mukaram Abu Laot.
Abu Laot ditangkap atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH melalui kuasa hukumnya pada Kamis 7 September lalu.
Mengutip detaksumut.id, Kasus penangkapan TikToker asal Aceh, Muhammad Ishak alias Abu Laot.
Abu Laot asal Provinsi Aceh, dengan siri khas: bahasa “teumeunak” di akun Media Sosial (Medsos) atas dugaan pencemaran nama baik oleh Polda Aceh pada Sabtu, 7 Oktober 2023 di Cianjur, Jawa Barat.
Abu Laot dilaporkan oleh advokat senior dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, H Sayed Muhammad Muliady, SH melalui kuasa hukumnya.
Sayed Muhammad Muliady, melaporkan Abu Laot usai menudingnya menerima uang dari bandar sabu dan menyediakan tempat prostitusi di Banda Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu 8 Oktober 2023 malam menyampaikan
Setelah pemeriksaan saksi dan terlapor, kata Ibrahim, penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, Abu Laot resmi ditahan di Rutan Mapolda Aceh.
“Benar, MI alias Abu Laot sudah kita tahan di Rutan Polda Aceh setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ibrahim.
Ibrahim juga mengatakan, MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi perhatian pengacara dari “Save Journalist” Darwin Nababan SH, mengungkapkan keheranannya terhadap penyidik dari Subdit Siber Polda Aceh menangkap tiktoker “Abu Laot“ karena melanggar
Surat keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia, Jaksa Agung (Kejagung ) dan Kepala Kepolisian (Kapolri) tentang
pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tentang informasi dan transaksi elektonik.
“Jelas dalam SKB menyatakan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus korban langsung sebagai pelapor bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan, penyidik telah melanggar SKB 3 Menteri dan abu laot tidak bisa di tahan kecuali menyangkut SARA,” ujar Darwin Nababan SH pada tim detaksumut.id. pada Minggu, 09 Oktober 2023.
Saat ini kantor pengacara “Save Journalist“ mendampingi Jurnalis Ismail Marzuki dari mudanews.com di Mahkamah Agung pada tingkat kasasi atas laporan pengacara Istri mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Nawal Lubis.
Kasus abu laot ini memiliki kesamaan dengan Ismail Marzuki karena penyidik tidak menjalan SKB 3 Menteri yang harusnya dipedomani penyidik.
“Apakah dalam menetapkan Tersangka pada abu laot, penyidik telah memahami betul-betul SKB 3 Menteri termasuk keterangan ahli dari UU ITE yang bersertifikasi dari Kominfo RI sehingga hukum itu tegak bukan tajam pada rakyat kecil, tumpul pada orang-orang hebat,” tegasnya.
Tim detaksumut.id telah melakukan konfirmasi pada Sabtu, 8 Oktober 2023 ke Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S. I. K terkait keterangan proses penangkapan Abu Laot (AL) serta pasal yang dikenakan, tetapi hingga berita ini di naikkan masih belum menjawabnya. ***












