Politik

Mulai 11 November, Layanan JKA Akan Dihentikan, BPJS Beri Peringatan ke Pemerintah Aceh

81
×

Mulai 11 November, Layanan JKA Akan Dihentikan, BPJS Beri Peringatan ke Pemerintah Aceh

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Masalah layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih belum ada kejelasan.

Meski beberapa waktu lalu Pemerintah Aceh berkomitmen melanjutkan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) itu.

Hal itu terlihat dalam surat peringatan kedua (SP2) tertanggal 31 Oktober 2023, yang dilayangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada Pemerintah Aceh.

 

Dalam surat itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan akan menghentikan layanan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 11 November 2023.

Penghentian layanan kesehatan tersebut akan dilakukan BPJS, apabila hingga batas waktu yang diberikan, Pemerintah Aceh belum juga menanggapi surat peringatan kedua yang dilayangkan.

Surat yang ditandatangani oleh Deputi Direksi Wilayah, dr Mariamah MKes yang ditujukan kepada Pejabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

 

Surat tersebut, tembusannya dikirim kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Sekda, Kepala Inspektorat, Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Dalam surat itu Mariamah menjelaskan, SP2 itu dilayangkan untuk menindaklanjuti Surat Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Nomor 1284/KEPWIL 1/0923, perihal Surat Peringatan Pertama (SP1) yang diterima oleh Pemerintah Aceh pada tanggal 13 September 2023.

Selanjutnya, Notulensi Kegiatan Evaluasi Kerja Sama Program JKA Tahun 2023 antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah 1 pada tanggal 23 Oktober 2023 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah lantai 2 Kantor Gubemur Aceh.

 

Lebih lanjut Mariamah menjelaskan, Pemerintah Aceh dalam surat balasannya menanggapi SP1 dari BPJS Kesehatan menyampaikan beberapa poin pernyataan, yakni:

Pertama, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Nomor 295/PKS/2022 dan Nomor 50/KTR/Wil-1/1222, tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam rangka Universal Health Coverage Tahun 2023.

Kedua, terkait belum cukupnya alokasi anggaran Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Aceh berupaya memenuhinya melalui Perubahan APBA dan/atau melalui Pergeseran Anggaran tahun 2023 dan telah mengalokasikan pada Rancangan APBA tahun 2024 sebesar Rp 747.762.468.315, untuk menyelesaikan sisa kewajiban kurang pada tahun anggaran 2023.

 

Namun menurut BPJS Kesehatan, surat balasan Pemerintah Aceh itu belum menggambarkan adanya komitmen atas kepastian pembayaran iuran tahun 2023 yang sedang berjalan.

Demikian juga APBA Perubahan 2023, juga tidak menggambarkan kepastian pembayaran.

“Memperhatikan isi surat Pj Gubernur Aceh tersebut, kami menilai Pemerintah Aceh masih juga belum terdapat komitmen atas kepastian pembayaran iuran tahun 2023 di tahun berjalan masa perjanjian kerja sama, bahkan Perubahan APBA tahun 2023 juga tidak menggambarkan kepastian pembayaran,” tulis Deputi Direksi Wilayah dalam suratnya.

Selanjutnya, mempertimbangkan kesimpulan hasil kegiatan evaluasi kerja sama Program JKA tahun 2023 pada tanggal 23 Oktober 2023 yang tertuang dalam notulensi kegiatan dan telah ditandatangani oleh semua pihak.

 

Dimana dalam rapat itu, Pemerintah Aceh berjanji akan menyampaikan surat terkait komitmen dan kemampuan Pemerintah Aceh yang akan membayarkan tunggakan JKA di Tahun 2023 dan 2024 paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.

“Namun sampai dengan 30 Oktober 2023, kami belum menerima surat tersebut,” sambung Mariamah.

Atas dasar itulah, BPJS Kesehatan melayangkan Surat Peringatan Dua (SP2) kepada Pemerintah Aceh, atas tidak djalankannya kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama tersebut.

 

BPJS Kesehatan memberikan batas waktu 10 hari kalender kepada Pemerintah Aceh untuk memberikan tanggapan, terhitung sejak SP2 dilayangkan pada tanggal 31 Oktober 2023 kemarin.

Jika dalam 10 hari tersebut pihak BPJS belum mendapat tanggapan dari Pemerintah Aceh terhadap kepastian pembayaran iuran dan bantuan iuran sesuai perjanjian kerja sama.

Artinya waktu bagi Pemerintah Aceh untuk membalas surat tersisa lima hari kerja lagi.

Maka BPJS Kesehatan akan menangguhkan penjaminan pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terhitung 11 November 2023.

 

Dikutip dari surat peringatan tersebut, BPJS Kesehatan akan menangguhkan penjaminan pelayanan kesehatan kepada peserta JKA terhitung 11 November 2023 sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Nomor 295/PKS/2022 dan Nomor 50/KTR/WII-1/1222, Pasal 14 ayat (2) huruf c.

Apabila Pemerintah Aceh tidak memastikan komitmennya kepada BPJS Kesehatan hingga batas waktu yang ditentukan.

Maka terhitung sejak 11 November 2023, masyarakat Aceh tidak bisa lagi menikmati layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). ***