PIKIRAN ACEH – Kasus keterlibatan oknum calon legislatif pemilihan umum 2024 dalam proses pelipatan dan sortir surat suara di gudang logistik di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara merupakan kasus kejahatan serius.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian angkat suara.
Kepada wartawan Jumat (12/1/2024), Alfian mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara mengusut tuntas kasus keterlibatan oknum calon legislatif dalam kasus tersebut.
Alfian mengatakan, pengusutan tuntas kasus keterlibatan oknum caleg DPRK dalam proses sortir dan pelipatan surat suara penting dilakukan.
Karena menjadi catatan peristiwa atau preseden buruk terhadap integritas komisioner KIP Aceh Tenggara.
“Kasus ini juga patut diduga ada potensi konflik kepentingan di dalamnya,” kata Alfian,
Jika Panwaslih tidak melakukan langkah apa pun atau menganggap kasus ini sudah selesai, menurut Alfian hal itu patut diduga penyelenggara Pemilu itu juga ikut bermain.
Baca Juga: Serba Serbi Pemilu di Aceh Mulai Ribuan ODGJ Masuk DPT Hingga Caleg Kepergok Lipat Surat Suara
“Sehingga dapat menjadi peluang bagi warga, terutama calon pemilih tetap melakukan gugatan atau pelaporan kepada DKPP,” ujar Alfian.
Alfian sangat berharap Panwaslih Aceh Tenggara menuntaskan kasus tersebut, dengan melakukan investigasi dan verifikasi, apakah mengarah ke pidana atau tidak.
Itu sebabnya pengusutan tuntas kasus ini penting dilakukan.
Menurut Alfian, kejadian seperti ini tidak menutup kemungkinan berpotensi terjadi di kabupaten atau kota lain di Aceh.
Karena ini merupakan temuan pertama. Sehingga, Panwaslih Aceh penting memastikan apa yang terjadi di Aceh Tenggara tidak terjadi daerah lain.
Menurut Alfian pertanyaan paling mendasar perlu dipertanyakan dalam kasus ini apakah mungkin Komisioner KIP Aceh Tenggara tidak mengetahui caleg-caleg sudah diparipurnakan, dan masuk ke dalam calon pemilih tetap.
Baca Juga: Ini Motif Dua Caleg di Aceh Ikut Lipat Surat Suara Pemilu 2024 yang Diselenggara KIP
“Ini peristiwa baru terjadi di Indonesia dalam tahapan Pemilu. Menjadi atensi publik dan juga Bawaslu tidak perlu ragu melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan. Alfian mengatakan, upaya Panwaslih Aceh Tenggara melakukan pengecekan surat suara yang sempat berhasil dilipat oleh oknum caleg penting, dengan memverifikasi dan memastikan tidak tercoret maupun tercoblos.
“Ini merupakan salah satu langkah penting. Karena, dari hasil penelusuran diketahui oknum caleg di Aceh Tenggara sudah sempat melakukan pelipatan surat suara mencapai 1.500 lembar,” tuturnya. ***












