PIKIRANACEH.COM – Imam Masykur (25) seorang warga Aceh yang merupakan pedagang kosmetik di Jakarta diculik dan disiksa hingga tewas diduga oleh oknum anggota Paspampres.
Pemuda Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, Aceh ini meninggal dunia setelah ditemukan jenazahnya di Karawang, Jawa Barat.
Sebelumnya dia diculik dan disiksa oleh oknum Paspampres pada Sabtu 12 Agustus 2023.
Informasi yang diterima, Imam diculik di toko kosmetik di ibukota, pada Sabtu 12 Agustus 2023 pada saat sedang Magrib.
Kasus ini mendadak viral setelah sejumlah foto-foto dan video diduga korban, mulai dari dianiaya secara sadis hingga prosesi jenazah korban diserahkan kepada keluarga.
Menanggapi hal tersebut, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan anggota yang terlibat dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Bireuen, Aceh berinisial IM (25) hingga tewas, untuk dihukum berat.
Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus tersebut.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius saat dihubungi, Senin 28 Agustus 2023. Dikutip CNN Indonesia.
Di sisi lain, Julius memastikan anggota yang terlibat dalam kasus itu akan dipecat dari TNI.
“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI,” kata Julius.
Sebelumnya, Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar menyatakan ada tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan itu.
Satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM. Tiga anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Ya betul (sudah tersangka),” kata Irsyad.
“Ya betul (sudah tersangka),” kata Irsyad.
Informasi soal peristiwa penganiayaan itu sebelumnya beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @rakan_aceh.
Dalam keterangan unggahan itu, korban disebut sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp50 juta. Masih dalam keterangan unggahan itu, turut disebutkan pula korban mengatakan jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.
Berdasar unggahan itu, Praka RM disebut berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” demikian keterangan dalam unggahan itu. ***












