Politik

Ini Kata Haji Uma soal Jenazah Warga Aceh Timur Tertahan di Malaysia Gegara Biaya Rumah Sakit

54
×

Ini Kata Haji Uma soal Jenazah Warga Aceh Timur Tertahan di Malaysia Gegara Biaya Rumah Sakit

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Jenazah Nurjannah (46), warga desa Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, sudah enam hari tertahan di Rumah Sakit Mertajam, Penang, Malaysia.

Informasi dihimpun media ini, Nurjannah (46) menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu 8 Oktober 2023.

 

Nurjannah meninggal dunia di usia 46 tahun akibat penyakit kanker paru yang dideritanya.

Masalah tunggakan biaya rumah sakit menjadi kendala utama pemulangan jenazah Nurjannah.

Biaya pengobatan di rumah sakit sebelum Nurjannah meninggal dunia mencapai 32.979 Ringgit Malaysia atau Rp105 juta dalam uang rupiah.

 

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemulangan jenazah ke Indonesia

Tak punya uang sebanyak itu untuk melunasi biaya rumah sakit di malaysia, kepala desa Aramiyah dan keluarga almarhumah menyurati Haji Uma memohon bantuan pemulangan jenazah Nurjannah (46).

Menanggapi hal itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Haji Uma menyurati Duta Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur.

 

Haji Uma mengaku sudah menghubungi dan berbicara dengan Duta Besar Malaysia terkait hal itu.

Namun pihak kedutaan RI di Malaysia pada tanggal 11 Oktober 2023 menghubungi keluarga almarhumah menginformasikan hanya bisa membantu biaya pemulangan jenazah almarhumah dengan menyurati Kemenlu dan Duta Besar untuk meminta bantuan.

 

Namun, menurut Haji Uma, itu bukan solusi yang tepat menuntaskan permasalahan utama, sehingga Haji Uma menyurati Dirjen Perlindungan Warga Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu RI.

“Secara normatif katanya akan membantu meminta kedutaan segera, namun sampai sore ini jenazah belum bisa dikeluarkan atau sudah enam hari disimpan di peti es rumah sakit itu,” ungkap Haji Uma.

 

“Ini adalah peristiwa kemanusiaan yang notabenenya negara harus hadir, tidak boleh ada warga atau bangsa yang di abaikan negara karena ini perintah undang undang,” tegas Haji Uma. ***