PIKIRANACEH.COM | LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 142.105 orang.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Media Center Kantor KIP Kota Lhokseumawe, Selasa, 29 September 2026.
Rapat diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan oleh Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim, SE., MSM.
Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kota Lhokseumawe, Zainal Bakri, S.Sos., M.Kom.I, membacakan rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih yang menjadi dasar penetapan PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Rapat pleno tersebut dihadiri seluruh Komisioner KIP Kota Lhokseumawe, Kepala Sekretariat, para kepala subbagian, serta jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Lhokseumawe.
Turut hadir perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lhokseumawe.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 06/PL.02.1-BA/1173/2026 yang ditandatangani pada Selasa, 29 September 2026 pukul 10.15 WIB di Kantor KIP Kota Lhokseumawe, jumlah pemilih dalam PDPB Triwulan III Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 142.105 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas 69.009 pemilih laki-laki dan 73.096 pemilih perempuan. Data pemilih ini tersebar dalam empat kecamatan dan 68 gampong di Kota Lhokseumawe.
Kecamatan Banda Sakti menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni 58.372 orang. Kemudian Kecamatan Muara Dua sebanyak 38.638 orang, Kecamatan Muara Satu sebanyak 25.181 orang, dan Kecamatan Blang Mangat sebanyak 19.914 orang.
Jumlah pemilih tersebut meningkat dibandingkan PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 141.596 orang. Terdapat peningkatan sebanyak 509 pemilih dalam satu triwulan.
Dalam proses pemutakhiran PDPB Triwulan III, KIP Kota Lhokseumawe mencatat sebanyak 2.126 pemilih baru. Selain itu, terdapat 1.617 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat serta 748 perbaikan data pemilih.
Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim, SE., MSM, dalam pembukaan pleno menegaskan pentingnya proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Sementara itu, Zainal Bakri mengatakan pemutakhiran PDPB merupakan proses yang berlangsung secara berkelanjutan sehingga data pemilih dapat menyesuaikan dengan perkembangan data kependudukan dan perubahan status pemilih.
“PDPB merupakan proses berkelanjutan. Karena itu, data pemilih harus terus diperbarui agar setiap perubahan yang terjadi dapat tercatat dan menghasilkan daftar pemilih yang semakin akurat dan mutakhir,” kata Zainal.
Ia menjelaskan, kenaikan 509 pemilih dibandingkan PDPB Triwulan II merupakan bagian dari dinamika data pemilih yang terus dimutakhirkan oleh KIP Kota Lhokseumawe.
“Setiap triwulan kita melakukan pemutakhiran. Perubahan jumlah ini merupakan hasil dari proses pencermatan dan pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Keterlibatan Bawaslu, Kesbangpol, dan Disdukcapil dalam rapat pleno menjadi bagian penting dalam koordinasi dan pengawasan proses pemutakhiran data pemilih di Kota Lhokseumawe.
Penetapan PDPB Triwulan III menjadi bagian dari upaya KIP Kota Lhokseumawe menjaga kesinambungan, akurasi, dan kemutakhiran data pemilih.











