Politik

Bank BJB Diterpa Dua Kasus Kredit Bermasalah, KAMAKSI Soroti Pengawasan Direksi

4575
×

Bank BJB Diterpa Dua Kasus Kredit Bermasalah, KAMAKSI Soroti Pengawasan Direksi

Share this article

PIKIRANACEH.COM – Kasus dugaan korupsi kredit Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten pada 2019 yang mengakibatkan kerugian negara Rp8,7 miliar kembali menjadi sorotan setelah Polda Banten menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka adalah NF, mantan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten, serta BH alias BK yang disebut sebagai pemilik manfaat PT Aryando Sejahtera Abadi.

Kasus tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan dengan plafon Rp9,4 miliar yang diduga menggunakan dokumen rekayasa atau fiktif.

Selain perkara di Banten, dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif Bank BJB Cikarang dengan nilai kerugian sekitar Rp3,92 miliar juga menjadi perhatian.

Dua perkara tersebut mendorong Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) meminta aparat penegak hukum memperluas penelusuran tanggung jawab dalam proses pemberian kredit.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski menilai penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada pelaksana teknis, tetapi juga perlu menelusuri proses persetujuan dan pengawasan kredit.

“Penegakan hukum harus mengungkap perkara secara utuh, bukan sekadar berhenti pada pelaksana teknis. Kami meminta penyidik menelusuri bagaimana kredit tersebut dapat disetujui dan dicairkan,” ujar Joko, Senin (26/10/2026).

KAMAKSI meminta penyidik mempertimbangkan pemeriksaan terhadap jajaran direksi apabila ditemukan bukti yang relevan dengan kewenangan dan pengambilan keputusan.

Organisasi tersebut juga menyebut Direktur Utama Bank BJB, Ayi Subarna, sebagai pejabat yang dapat dimintai keterangan apabila terdapat dasar faktual dan hukum.

Namun, KAMAKSI menegaskan pemeriksaan tidak boleh didasarkan semata-mata pada jabatan yang diemban saat ini.

“Penetapan tanggung jawab pidana harus tetap berdasarkan bukti, bukan asumsi,” tegas Joko.

KAMAKSI turut mendesak evaluasi sistem pengendalian risiko kredit, penguatan pengawasan internal, serta penelusuran aliran dana untuk mendukung pemulihan kerugian negara.