Politik

Viral! Intan Kemala Tanzil Minta Keadilan, Dugaan Perselingkuhan Suami Dilaporkan ke Polisi dan BKD DPRK

6
×

Viral! Intan Kemala Tanzil Minta Keadilan, Dugaan Perselingkuhan Suami Dilaporkan ke Polisi dan BKD DPRK

Share this article

Asakita.News | NAGAN RAYA — Intan Kemala Tanzil, yang mengaku sebagai istri sah Ketua DPRK Nagan Raya, meminta keadilan terkait dugaan perselingkuhan yang disebutnya terjadi di Pendopo Ketua DPRK Nagan Raya. Persoalan tersebut menjadi sorotan setelah Intan menyampaikan keterangannya kepada media dan mengungkapkan langkah yang telah ditempuh untuk mencari keadilan.

Dalam keterangannya, Intan mengaku memergoki dugaan perselingkuhan tersebut di pendopo. Ia menilai peristiwa yang dilaporkannya itu tidak pantas dan berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak-pihak berwenang. Namun, dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut agar fakta dan kronologi kejadian dapat diketahui secara utuh.

Intan menyebutkan bahwa dirinya telah membawa persoalan ini ke Polres Nagan Raya, termasuk menyampaikannya kepada unit yang menangani perlindungan perempuan dan anak (PPA). Ia juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada badan kehormatan atau pihak terkait di lingkungan DPRK. Laporan tersebut, menurut keterangannya, merupakan upaya untuk memperoleh penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya meminta keadilan. Ini jelas tidak pantas,” demikian inti pernyataan Intan saat menyampaikan keberatannya kepada media. Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga persoalan yang dihadapinya memperoleh kejelasan.

Kasus ini masih memerlukan verifikasi terhadap kronologi, bukti, serta keterangan seluruh pihak terkait. Karena itu, penanganan oleh aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang menjadi penting untuk memastikan setiap laporan diperiksa secara adil. Hingga ada keterangan resmi dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan perselingkuhan tersebut tetap harus diperlakukan sebagai klaim yang belum terbukti secara hukum.