Politik

Perebutan Kursi Ketua Golkar Memanas, Empat Kandidat Berdiskresi Tetap Wajib Bertarung

1465
×

Perebutan Kursi Ketua Golkar Memanas, Empat Kandidat Berdiskresi Tetap Wajib Bertarung

Share this article

BANDA ACEH – DPD Partai Golkar Aceh menegaskan pemberian diskresi dari Ketua Umum DPP Partai Golkar kepada sejumlah kandidat ketua DPD kabupaten/kota di Aceh tidak serta-merta memastikan mereka terpilih. Para kandidat tetap wajib memenuhi ketentuan organisasi dan meraih dukungan dalam Musyawarah Daerah (Musda).

Empat kader yang memperoleh diskresi tersebut adalah Muhammad Amin untuk pencalonan Ketua DPD Golkar Bener Meriah, Kamalul di Aceh Selatan, Ilham Pangestu di Aceh Timur, serta Fajri Munte di Kota Subulussalam.

Ketua Harian DPD Partai Golkar Aceh, Khalid, mengatakan diskresi hanya memberikan jalan bagi kader yang terkendala persyaratan tertentu untuk dapat mengikuti proses pencalonan.

“Diskresi ini bukan otomatis jadi ketua. Tetap harus memenuhi persyaratan-persyaratan lainnya seperti dukungan minimal 30 persen, kemudian hal-hal administrasi lainnya harus dipenuhi,” kata Khalid, Ahad (4/10/2026).

Menurut Khalid, mekanisme diskresi diberikan ketika terdapat ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar yang belum dapat dipenuhi kandidat. Kewenangan memberikan dispensasi atau diskresi tersebut berada di tangan Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Dengan adanya diskresi, kandidat dapat memenuhi aspek persyaratan tertentu untuk maju dalam Musda. Namun, mereka tetap harus mengikuti seluruh tahapan dan berkompetisi mendapatkan dukungan pemilik suara.

Khalid menjelaskan, alasan pemberian diskresi kepada masing-masing kandidat berbeda. Ilham Pangestu, misalnya, sebelumnya telah menjabat selama dua periode di Kota Langsa sehingga terdapat ketentuan internal yang membatasi pencalonannya kembali di daerah yang sama.

Ilham kemudian mendapat penugasan khusus untuk maju dalam Musda Golkar Aceh Timur.

“Untuk bisa mendapatkan tiga periode, ada penugasan khusus. Mudah-mudahan penugasan khusus Pak Ilham ini harus pecah telur dan dapat kursi,” ujar Khalid.

Sementara Muhammad Amin memperoleh diskresi karena terkendala persyaratan pendidikan. Meski demikian, Khalid menyebut Muhammad Amin memiliki rekam jejak dan prestasi sebagai kader Golkar.

Persoalan persyaratan pendidikan juga menjadi alasan pemberian diskresi kepada Kamalul dan Fajri Munte. Khusus Kamalul, Khalid menilai kader tersebut mempunyai catatan politik melalui peningkatan perolehan kursi Golkar di daerahnya.

Tetap Wajib Raih Dukungan 30 Persen

Khalid menekankan bahwa diskresi tidak boleh dipahami sebagai bentuk penetapan kandidat menjadi ketua. Empat kader tersebut masih harus memenuhi persyaratan lainnya, termasuk mengantongi dukungan minimal 30 persen.

“DPP pun memberikan diskresi, juga dispensasi terhadap calon-calon ini tidak sepenuhnya otomatis langsung menjadi ketua. Harus memenuhi persyaratan-persyaratan, bahkan harus bertempur di arena Musyawarah,” tegasnya.

DPD Golkar Aceh, lanjut Khalid, hanya mengusulkan kader yang dinilai membutuhkan diskresi. Keputusan menerima atau menolak usulan tersebut sepenuhnya berada di tingkat DPP.

“Keputusan sepenuhnya itu di DPP dan tidak bisa kita intervensi sama sekali,” katanya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa seluruh calon Ketua DPD Golkar kabupaten/kota wajib memperoleh diskresi dari DPP. Menurutnya, diskresi hanya diperlukan bagi kandidat yang terkendala satu atau beberapa ketentuan pencalonan.

“Golkar dalam hal ini sangat konsisten dan strict menyangkut masalah ketentuan-ketentuan dalam menjadi calon ketua,” ujar Khalid.

Musda Dimulai 8 Oktober

DPD Partai Golkar Aceh selanjutnya akan melanjutkan konsolidasi organisasi melalui pelaksanaan Musda di sejumlah kabupaten/kota.

Rangkaian Musda dijadwalkan dimulai dari Aceh Tenggara pada 8 Oktober 2026, kemudian Aceh Tengah pada 10 Oktober, Bener Meriah pada 11 Oktober, dan Kota Lhokseumawe pada 12 Oktober 2026.

Pelaksanaan Musda tersebut akan menjadi arena bagi kandidat untuk membuktikan kekuatan dukungan sekaligus menentukan kepemimpinan Golkar di tingkat kabupaten/kota untuk periode berikutnya. (*)