Politik

Kata Kapolri, Pabrik Sabu di Aceh Terbesar di Indonesia

29
×

Kata Kapolri, Pabrik Sabu di Aceh Terbesar di Indonesia

Share this article

 Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau langsung laboratorium narkotika ilegal atau clandestine laboratory yang digerebek tim gabungan di Gampong Beureueh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh, Jumat, 23 Oktober 2026.

Dalam kunjungannya ke Aceh, Kapolri mendatangi ruko dua pintu yang berada di pinggir jalan penghubung Beureunuen–Kembang Tanjong tersebut. Setibanya di lokasi, ia langsung memasuki bagian belakang bangunan untuk melihat area yang digunakan sebagai tempat produksi narkotika.

Di dalam ruko, masih terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan petugas, termasuk bahan baku, sabu kristal, serta peralatan yang digunakan dalam proses pengolahan narkotika.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau langsung laboratorium narkotika ilegal atau clandestine laboratory yang digerebek tim gabungan di Gampong Beureueh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh, Jumat, 23 Oktober 2026 (Foto: RRI/Munzir)

“Pengungkapan laboratorium narkotika di Pidie ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar di Indonesia. Jaringan tersebut diduga beroperasi secara sistematis dan terstruktur dengan melibatkan tenaga ahli kimia berpengalaman,” kata Kapolri dalam sambutannya.

Kapolri menjelaskan kronologi pengungkapan kasus yang dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Sejak dini hari, tim gabungan melakukan konsolidasi di wilayah Pidie untuk menyatukan hasil analisis informasi dan pemantauan lapangan, sekaligus menentukan langkah penindakan.

“Pada pukul 12.19 WIB, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berinisial LC dan XM berada di sebuah ruko di Jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie,” katanya.

Selanjutnya, sambung Kapolri, pada pukul 14.40 WIB, tim gabungan melakukan penindakan secara serentak di lima lokasi, yakni di Kabupaten Pidie serta sejumlah wilayah di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe.

“Di lokasi laboratorium narkotika di Pidie, petugas mengamankan enam orang, terdiri atas dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan empat warga negara Indonesia (WNI). Sementara itu, lima orang lainnya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Bireuen, Lhokseumawe, dan Aceh Utara,” ujar Kapolri Suyudi.

Dari hasil penggeledahan di lokasi laboratorium narkotika di Pidie, petugas menemukan 20 drum berisi sabu cair, meth oil, serta sekitar 500 kilogram sabu kristal. Total barang bukti narkotika yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai sekitar 1,2 ton bruto.

Barang bukti narkoba jenis sabu yang telah diproduksi (Foto: RRI/Munzir)

Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, yakni 60 kaleng Titan Pro, empat kompor dua tungku, tujuh tabung gas berukuran 12 kilogram, tiga mesin cuci yang digunakan untuk proses pengkristalan, serta enam unit telepon genggam.

Kapolri menegaskan, pengungkapan laboratorium narkotika tersebut menjadi pukulan bagi jaringan narkotika internasional sekaligus peringatan bagi seluruh elemen masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Ia mengajak TNI, Polri, pemerintah, dan masyarakat untuk memperkuat kerja sama dalam mencegah peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diminta tidak bersikap apatis terhadap kondisi lingkungan dan aktivitas orang-orang di sekitarnya.

Kapolri secara khusus mengingatkan pemilik ruko dan rumah kontrakan agar memastikan identitas serta latar belakang calon penyewa sebelum memberikan akses penggunaan bangunan.

“Terutama yang punya ruko yang disewa atau rumah yang dikontrakkan harus betul-betul meyakinkan dan memastikan bahwa orang yang masuk menyewa ruko atau rumah kita adalah orang-orang yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melihat langsung sabu yang telah berhasil diproduksi di Pidie (Foto:RRI/Munzir)

Menurut Kapolri, pengungkapan laboratorium narkotika ilegal tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika dapat berada dekat dengan lingkungan tempat tinggal masyarakat. Karena itu, kewaspadaan dan keterlibatan aktif masyarakat diperlukan untuk membantu mencegah penyalahgunaan bangunan maupun fasilitas lainnya sebagai tempat kegiatan ilegal.