Pikiranaceh.com | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas atau Coktas Triwulan III pada 14-15 September 2026. Kegiatan ini menyasar data pemilih tertentu yang dinilai perlu diverifikasi kembali secara faktual di lapangan.
Coklit terbatas tersebut dilakukan pada sejumlah gampong yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh. Data yang menjadi sampel antara lain pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS), seperti pemilih yang meninggal dunia, menjadi anggota TNI atau Polri, serta pindah ke luar negeri.
Selain itu, KIP juga melakukan pengecekan terhadap pemilih baru, termasuk warga yang masuk kategori potensial pemilih baru. Verifikasi dilakukan untuk memastikan perubahan data kependudukan dapat tercermin dalam data pemilih secara tepat.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, mengatakan Coklit Terbatas bukan dilakukan terhadap seluruh pemilih, melainkan pada data yang dianggap perlu diverifikasi kembali.
“Yang kita ambil sebagai sampel pada Coklit Terbatas Triwulan III ini antara lain data TMS dan pemilih baru. Untuk TMS kita cek, misalnya, apakah pemilih sudah meninggal, menjadi TNI atau Polri, atau pindah ke luar negeri. Di sisi lain, kita juga melihat pemilih baru atau yang potensial menjadi pemilih,” kata Yusri, Senin (15/9/2026).
Menurut Yusri, pengecekan lapangan penting karena data pemilih terus bergerak mengikuti perubahan kondisi masyarakat. Karena itu, data yang sebelumnya sudah tercatat tetap perlu diperiksa apabila terdapat indikasi perubahan.
“Data pemilih itu dinamis. Ada yang meninggal, pindah domisili, pindah ke luar negeri, ada juga warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih. Perubahan seperti ini harus terus kita ikuti agar data pemilih tetap akurat,” ujarnya.
Ia mengatakan Coklit Terbatas juga menyasar kondisi tertentu yang membutuhkan klarifikasi, seperti pemilih berusia lanjut, warga yang sedang bekerja atau menempuh pendidikan di luar negeri, maupun kasus lain yang dinilai perlu diverifikasi secara langsung.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sekaligus langkah awal dalam menyiapkan data menuju Pemilu 2029.
“Tujuannya bukan sekadar memperbarui daftar, tetapi memastikan setiap perubahan benar-benar tercatat. Data pemilih yang baik harus menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya, baik mereka yang sudah tidak memenuhi syarat maupun warga yang baru memenuhi syarat untuk memilih,” kata Yusri.
Ia menambahkan, semakin awal persoalan data ditemukan dan diperbaiki, semakin baik pula kesiapan penyelenggara menghadapi tahapan pemilu mendatang.
“Pemilu 2029 memang masih di depan, tetapi data pemilih tidak bisa dipersiapkan dalam waktu singkat. Karena itu, pembaruan dan pengecekan harus dilakukan sejak sekarang,” pungkasnya.












