Politik

PETI di Nagan Raya Ditindak, Polisi Amankan 2 Ekskavator dan 8 Orang

29
×

PETI di Nagan Raya Ditindak, Polisi Amankan 2 Ekskavator dan 8 Orang

Share this article
Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan delapan orang dan dua unit ekskavator Zoomlion dalam operasi pada Kamis (1/10/2026) dini hari.
Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan delapan orang dan dua unit ekskavator Zoomlion dalam operasi pada Kamis (1/10/2026) dini hari.

PIKIRANACEH.COM | NAGAN RAYA – Aparat kepolisian kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tanpa izin di Aceh. Kali ini operasi menyasar kawasan hulu Gampong Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan delapan orang dan dua unit ekskavator Zoomlion dalam operasi pada Kamis (1/10/2026) dini hari.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.30 WIB.

Operasi dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi, bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq dan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal.

Setibanya di lokasi, polisi menemukan camp yang diduga digunakan pekerja tambang. Dua alat berat serta berbagai perlengkapan pengolahan material emas juga ditemukan.

Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi diamankan. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka diduga menjalankan tugas berbeda, termasuk sebagai operator alat berat, kernet dan pekerja penyaringan.

Selain ekskavator, sejumlah perlengkapan turut diamankan, termasuk alat penyaringan, alat pendulang, ambal penyaring, buku catatan hasil emas dan telepon seluler.

Seluruhnya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya masih mendalami aktivitas pertambangan tersebut, termasuk legalitas, pihak yang bertanggung jawab dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Editor: Redaksi PikiranAceh