BANDA ACEH – Perkara dugaan penggelapan dana tagihan milik CV Distribusindo Bintang yang melibatkan seorang terlapor berinisial D akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) di Polresta Banda Aceh, Kamis (8/10/2026).
Perkara tersebut bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam proses penagihan pembayaran kepada sejumlah mitra perusahaan. Dalam pelaksanaannya, terlapor diduga mengarahkan pembayaran tagihan perusahaan melalui rekening pribadi.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Meski demikian, perkara tersebut akhirnya menemukan titik penyelesaian melalui musyawarah dan kesepakatan damai antara para pihak dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Kuasa hukum CV Distribusindo Bintang, Mohd Herry Shahputra, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polres Banda Aceh atas upaya dan profesionalisme dalam memfasilitasi proses penyelesaian perkara tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada tim penyidik Polres Banda Aceh yang telah bekerja secara maksimal dalam menangani perkara ini, sehingga para pihak dapat mencapai kesepakatan penyelesaian secara damai melalui mekanisme restorative justice,” ujar Herry.
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu langkah positif dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan serta penyelesaian persoalan secara berkeadilan.
Herry menambahkan, semangat keadilan restoratif juga sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional yang memberikan ruang bagi penyelesaian perkara dengan mempertimbangkan kepentingan korban, tanggung jawab pihak yang terlibat, serta terciptanya keharmonisan sosial.
“Perdamaian yang tercapai hari ini merupakan hasil baik dari komunikasi dan iktikad para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kami berharap kesepakatan ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak,” tambahnya.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, diharapkan hubungan baik antarpihak dapat kembali terjalin serta menjadi pembelajaran bersama dalam meningkatkan transparansi dan tata kelola administrasi keuangan perusahaan.
Penyelesaian secara damai ini sekaligus menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang mengedepankan dialog, tanggung jawab, dan pemulihan dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak.











