Politik

1 Ton Sabu Diproduksi di Aceh

2162
×

1 Ton Sabu Diproduksi di Aceh

Share this article

Terbongkar! Pabrik Sabu 1,1 Ton di Aceh Terhubung Jaringan Tiongkok, 11 Orang Ditangkap

ACEH — Aparat gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap dugaan pabrik narkotika di sebuah rumah toko (ruko) di Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika yang disebut mencapai sekitar 1,1 ton hingga 1,2 ton dan menangkap 11 orang yang diduga terlibat.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, kasus yang diumumkan pada Jumat (23 Oktober 2026) itu diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional yang melibatkan warga negara Tiongkok.

Menurut keterangan Kapolri, jaringan tersebut diduga memanfaatkan jalur lintas negara dari Myanmar Utara melalui Laos dan Thailand sebelum narkotika masuk ke Indonesia. Sejumlah orang diduga bertugas mengatur perjalanan, akomodasi, logistik, hingga proses produksi dan pengemasan barang terlarang tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai pergerakan jaringan yang diduga mengirimkan metamfetamin dalam bentuk cair melalui sejumlah negara di Asia Tenggara.

Warga Tiongkok Diduga Berperan sebagai Ahli Kimia

Kapolri menjelaskan, pada Mei 2026, dua warga negara Tiongkok berinisial LJ, 45, dan XM, 42, melakukan perjalanan dari Yunnan menuju Indonesia dengan transit di Malaysia.

Keduanya dilaporkan tiba di Banda Aceh pada 24 Mei 2026 dan menginap di sebuah hotel selama sekitar 10 hari. Selama berada di Aceh, keduanya diduga melakukan survei lokasi sebelum kembali ke Malaysia pada 2 Juni 2026.

Berdasarkan penyelidikan yang disampaikan Kapolri, LJ dan XM diduga memiliki peran sebagai koki utama atau ahli kimia dalam jaringan tersebut.

Pada akhir Juli 2026, jaringan itu diduga kembali menjalankan pengiriman metamfetamin cair dalam jumlah besar. Cairan tersebut disebut disamarkan menggunakan kaleng berwarna hijau bermerek Titan Pro untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan.

“Cairan disamarkan dalam kaleng hijau bermerek Titan Pro untuk mengelabui petugas pada saat pengecekan,” ujar Kapolri di Banda Aceh, Jumat (23 Oktober 2026).

Pergerakan Tersangka Dipantau hingga Banda Aceh

Penyelidikan kemudian mengarah pada perjalanan LJ dan XM yang kembali bergerak dari Kunming, Tiongkok, menuju Kuala Lumpur pada 15 Oktober 2026.

Setibanya di Malaysia, keduanya disebut bertemu dengan seorang warga negara Indonesia berinisial B. Mereka juga diduga mendapat bantuan dari tersangka berinisial MN dalam pengaturan akomodasi dan penginapan.

Pada hari yang sama, LJ, XM, dan MN tiba di Banda Aceh. Rombongan itu kemudian dijemput oleh tersangka berinisial RI menggunakan mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam.

Menurut kronologi yang dipaparkan Kapolri, kendaraan tersebut sempat berhenti di sebuah restoran sebelum melanjutkan perjalanan menuju sebuah ruko. Pada malam berikutnya, sebuah mobil Toyota Fortuner juga terpantau tiba di lokasi yang sama.

Lokasi tersebut diduga menjadi bagian penting dari aktivitas jaringan, yang kemudian terungkap sebagai tempat produksi atau pengolahan narkotika.

Instruksi Percepat Produksi dan Pengemasan

Pada 18 Oktober 2026, sebuah mobil Fortuner dilaporkan bergerak menuju Medan. Dalam perkembangan penyelidikan, LJ disebut berkomunikasi dengan atasannya berinisial LX yang berada di Yogyakarta untuk menyampaikan perkembangan proses pembuatan sabu.

Sehari kemudian, pergerakan koper dan sejumlah kotak ke mobil Honda berwarna putih turut terpantau. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mendukung pemindahan logistik.

Kapolri juga menyebut tim gabungan menerima informasi dari otoritas Tiongkok, melalui National Narcotics Control Commission (NNCC), mengenai instruksi dari pihak yang diduga menjadi atasan LJ agar produksi dan pengemasan dipercepat.

Informasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan terhadap dugaan jaringan narkotika lintas negara yang beroperasi di Aceh.

Sebanyak 11 Orang Ditangkap

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menangkap 11 orang yang terdiri atas sembilan warga negara Indonesia dan dua warga negara Tiongkok.

Petugas juga menyita barang bukti narkotika cair dalam jumlah besar yang dalam keterangan pengungkapan disebut mencapai sekitar 1,1 ton. Sementara itu, pemberitaan mengenai kasus tersebut turut menyebut angka 1,2 ton, sehingga jumlah resmi dan jenis barang bukti perlu dipastikan berdasarkan keterangan final penyidik.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika lintas negara yang memanfaatkan wilayah Aceh sebagai lokasi kegiatan.

Polisi masih perlu mengungkap secara menyeluruh peran setiap tersangka, asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kata kunci SEO: pabrik sabu di Aceh, sabu 1,2 ton, narkoba di Pidie, jaringan narkotika Tiongkok, Kapolri Suyudi Ario Seto, pengungkapan narkoba Aceh, 11 tersangka narkoba.